
SUBANG — Sebuah video berdurasi hanya 13 detik mendadak menyebar luas di media sosial. Rekaman singkat tersebut memperlihatkan aktivitas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan wadah jerigen di sebuah SPBU yang disebut berlokasi di kawasan Ciasem Hilir, Jalan Pantura, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Durasi videonya memang singkat. Namun, justru dari rekaman tersebut muncul pertanyaan besar: apakah aktivitas yang terekam hanya kejadian sesaat, atau menjadi bagian dari praktik yang berlangsung berulang?
Sorotan publik pun mengarah pada dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung di SPBU yang berada di jalur Pantura, kawasan yang setiap hari menjadi salah satu urat nadi mobilitas dan perekonomian masyarakat.
Jika benar terdapat pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen untuk kepentingan komersial, persoalannya tentu bukan lagi sekedar transaksi di SPBU. Ada dugaan penyimpangan distribusi yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
LSM ELANG MAS: JANGAN BERHENTI PADA VIDEO 13 DETIK
Beredarnya video tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elemen Pejuang Masyarakat (ELANG MAS).
Melalui juru bicaranya, Defan, lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait tidak sekedar melihat rekaman yang beredar, tetapi melakukan investigasi langsung untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
“Hanya dalam 13 detik, terekam hal yang seharusnya tidak terjadi di SPBU mana pun, apalagi di jalur Pantura yang menjadi urat nadi pergerakan ekonomi masyarakat. BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan ladang keuntungan segelintir pihak,” tegas Defan, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan harus ditelusuri hingga ke sumber distribusi dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan.
MUNCUL DUGAAN “PASUKAN JERIGEN” DARI LUAR WILAYAH
Persoalan menjadi semakin serius setelah muncul informasi dari lapangan mengenai dugaan keberadaan kelompok pembeli BBM menggunakan jerigen yang disebut-sebut berasal dari wilayah Batangsari, Kecamatan Sukasari.
Kelompok tersebut oleh warga dijuluki “Pasukan Jerigen” karena diduga datang menggunakan kendaraan roda dua dan membawa sejumlah jerigen berkapasitas besar untuk mendapatkan BBM jenis Solar.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa Solar tersebut diduga diperuntukkan bagi kebutuhan usaha komersial, termasuk penggilingan padi.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diverifikasi melalui penyelidikan resmi.
Yang kemudian menjadi pertanyaan publik adalah: jika benar aktivitas pembelian dalam jumlah besar tersebut berlangsung berulang, bagaimana mekanisme pengawasannya di SPBU?
Apakah seluruh transaksi tercatat sesuai ketentuan?
Apakah pembeli memiliki dokumen atau rekomendasi yang dipersyaratkan?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab apabila ternyata terdapat pembelian BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan?
BENARKAH ADA “ORANG DALAM”?
Selain dugaan pembelian berulang, muncul pula tudingan mengenai kemungkinan adanya pihak internal SPBU yang memberikan kemudahan kepada para pembeli.
Tudingan tersebut bahkan berkembang menjadi dugaan adanya komunikasi atau kerja sama antara oknum pengelola SPBU dengan pihak pembeli.
Namun, tudingan mengenai adanya “kongkalikong” tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang memiliki dasar hukum.
Karena itu, sejumlah pihak mendesak agar rekaman CCTV, data transaksi, pola pembelian, identitas konsumen, hingga dokumen rekomendasi diperiksa secara menyeluruh.
Jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan tersebut justru dapat menjadi pembuktian bahwa distribusi BBM di SPBU tersebut berjalan sesuai aturan.
Sebaliknya, jika ditemukan pola transaksi yang mencurigakan, maka aparat memiliki dasar untuk mengembangkan penyelidikan lebih jauh.
BBM SUBSIDI: HAK MASYARAKAT ATAU KOMODITAS YANG DIPERMAINKAN?
BBM bersubsidi pada dasarnya disediakan pemerintah untuk kelompok masyarakat yang berhak.
Karena itu, dugaan pengalihan BBM subsidi untuk kepentingan komersial bukan persoalan kecil. Dampaknya dapat merembet pada kelangkaan, antrean panjang, hingga terganggunya akses masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Defan meminta pihak terkait tidak menunggu persoalan tersebut semakin besar.
“Kami meminta pemeriksaan menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada permukaan. Jika terbukti ada pelanggaran, baik penjualan kepada pihak yang tidak berhak, penyimpangan volume, penyimpangan harga, maupun keterlibatan pihak internal, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.
CCTV DAN DATA TRANSAKSI DINILAI MENJADI KUNCI
LSM ELANG MAS juga mendesak jajaran Polres Subang dan pihak Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV serta data transaksi digital SPBU.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab satu pertanyaan utama:
Apakah video 13 detik itu hanya sebuah potongan kejadian, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar pola transaksi yang sudah berlangsung lama?
Jika memang terjadi pembelian BBM bersubsidi secara berulang, data transaksi seharusnya dapat membantu mengidentifikasi pola, waktu, volume, kendaraan, hingga pihak yang melakukan pembelian.
Dari sana, dugaan penyimpangan dapat diuji berdasarkan bukti, bukan sekedar asumsi.
ANCAMAN SANKSI MENANTI JIKA TERBUKTI
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, dugaan keterlibatan pihak internal SPBU juga dapat diperiksa apabila ditemukan bukti bahwa ada pihak yang secara sengaja memfasilitasi atau membantu terjadinya penyimpangan.
Namun, seluruh sanksi tentu harus diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Kini perhatian publik tertuju pada SPBU yang disebut dalam video tersebut.
Benarkah ada pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara berulang?
Siapa saja yang terlibat?
Dari mana para pembeli tersebut berasal?
Untuk apa Solar tersebut digunakan?
Apakah seluruh transaksi memiliki dokumen dan rekomendasi yang dipersyaratkan?
Dan yang paling penting, apakah pengelola SPBU mengetahui atau justru tidak mengetahui aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Publik kini menunggu: apakah video berdurasi 13 detik itu akan berhenti sebagai viral sesaat, atau justru menjadi awal terbongkarnya persoalan yang lebih besar dalam distribusi BBM bersubsidi di jalur Pantura Subang?

