
KARAWANG — Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik.
Perkara yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang itu sejauh ini telah membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan sekaligus menahan tujuh orang tersangka.
Penetapan tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak berhenti pada dugaan persoalan administratif semata. Sebab, proses pengajuan hingga pencairan KPR diduga melibatkan rangkaian pihak dan mekanisme yang kini mulai menjadi sorotan.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi langkah cepat Kejari Karawang dalam menetapkan dan menahan tujuh tersangka.
Namun, menurut pria yang akrab disapa Askun itu, tujuh tersangka belum tentu menjadi ujung dari perkara tersebut.
“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti dan sempurna (menahan tujuh tersangka), tetapi kata sempurna ini belum capai sempurna banget karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain dimintai pertanggungjawaban,” ujar Askun kepada ulasberita.click, Minggu (13/9/2026) sore.
Sorotan Mengarah ke Notaris/PPAT
Askun secara terbuka meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam aspek legal maupun administrasi transaksi KPR, termasuk notaris/PPAT.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap notaris penting dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses verifikasi identitas dan dokumen konsumen berlangsung.
“Ya saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya,” ujarnya.
Askun kemudian mempertanyakan klausul yang lazim digunakan dalam akta notaris, yakni mengenai pihak yang disebut “datang menghadap” dan dikenal oleh notaris.
Persoalannya, kata dia, adalah siapa sebenarnya yang datang ketika proses legalisasi dokumen tersebut dilakukan.
“Klausul bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah itu konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu itu adalah joki (topengan),” katanya.
Dari sinilah, Askun menduga penyidik perlu membongkar lebih jauh kemungkinan penggunaan identitas atau peran pihak lain dalam proses KPR.
Ia mempertanyakan bagaimana proses pengurusan dokumen hingga sertifikat dapat berjalan apabila orang yang disebut sebagai konsumen ternyata diduga bukan pihak sebenarnya.
“Kalau yang datang ke notaris dengan nama konsumen tidak asli, kemudian nanti ketika sudah jadi sertifikat, maka yang mengambilnya pakai nama siapa lagi? Apakah dengan memakai nama kuasa lain?” ujarnya.
Dugaan Mafia Joki Diminta Dibongkar
Askun bahkan menduga persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan apa yang ia sebut sebagai “mafia joki”.
Ia menilai, apabila benar terdapat pihak yang sengaja menggunakan joki untuk mengakali proses pemeriksaan kelayakan calon debitur, maka penyidik harus membongkar siapa yang mengatur mekanisme tersebut.
“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain ‘luar biasa’. Yang awalnya namanya jelek di BI checking atau SLIK OJK lalu (diakali) pakai joki dengan imbalan sehingga muncul adanya dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Penentuan keterlibatan seseorang tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.
“Kenapa Masalah Ini Bisa Terjadi?”
Askun menilai posisi notaris dalam transaksi perumahan cukup strategis. Mulai dari pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga proses yang berkaitan dengan sertifikat, terdapat aspek legal yang menurutnya perlu ditelusuri.
Karena itu, ia meminta Kejari Karawang memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tersebut apabila ditemukan indikasi keterlibatan.
“Relasi antara developer dengan notaris itu sangat kental. Tidak mungkin notaris tidak tahu (joki), kalau benar kerja notaris kenapa kemudian muncul masalah ini?” ungkapnya.
Askun menegaskan, dirinya tidak bermaksud menghakimi profesi notaris. Namun, jika dalam penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu, menurutnya tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan.
“Saya desak notaris, baik itu notaris developer atau notaris manapun yang ada keterlibatannya dengan masalah ini untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Askun.
Ia juga mempersilakan pihak notaris yang menangani dokumen konsumen PT BAS untuk memberikan bantahan maupun klarifikasi.
Menurut Askun, pemeriksaan terhadap pihak lain justru penting untuk memastikan perkara tersebut dibongkar secara utuh.
Advokat Juga Diminta Ditelusuri
Tak hanya notaris, Askun juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang advokat dalam perkara tersebut.
Ia meminta Kejari Karawang mencari keberadaan advokat yang dimaksud apabila memang terdapat informasi dan bukti yang mengarah pada keterlibatannya.
“Kalau dia (advokat) melegalkan perbuatan itu ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.
Askun bahkan memastikan organisasi profesi advokat tidak akan menjadi penghalang apabila aparat penegak hukum menemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang advokat.
“Kalau memang ada keterlibatan advokat itu dalam menerima bagian ataupun yang tidak legal ya silahkan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatannya karena yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak,” pungkasnya.
Tujuh Tersangka, Akankah Bertambah?
Dengan telah ditahannya tujuh tersangka, pertanyaan berikutnya kini mengarah pada keberlanjutan penyidikan Kejari Karawang.
Apakah perkara dugaan KPR fiktif dengan nilai kerugian negara sekitar Rp237 miliar ini berhenti pada tujuh tersangka, atau justru kembali berkembang dan menyeret pihak lain?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena proses pengajuan dan pencairan kredit pada umumnya tidak berdiri sendiri. Ada mekanisme verifikasi, dokumen, legalitas, administrasi, hingga pencairan dana yang seluruhnya perlu ditelusuri secara terang.
Publik kini menunggu keberanian penyidik untuk mengurai perkara ini bukan hanya dari siapa yang menerima kredit, tetapi juga siapa yang memproses, memverifikasi, melegalkan, mengatur, hingga siapa yang diduga menikmati aliran dananya.
Jika memang ditemukan pihak lain yang memiliki peran dan didukung bukti yang cukup, tentu proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila tudingan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, hasil penyidikan juga harus mampu memberikan penjelasan secara terang agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan asumsi semata.
Kasus ini pada akhirnya bukan sekedar soal tujuh orang yang telah ditahan. Pertanyaan besarnya adalah: seberapa dalam Kejari Karawang berani membongkar seluruh mata rantai perkara KPR fiktif tersebut?
Hak Jawab
Pemberitaan ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak notaris, advokat, PT BAS, BTN Cabang Karawang maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas informasi dan pernyataan yang dimuat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan tersebut belum memberikan penjelasan resmi kepada media terkait dugaan keterlibatan sebagaimana disampaikan Askun.
Seluruh pihak yang belum berstatus tersangka tetap dipandang belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Alim

