BPD Lemahmakmur di Ujung Tanduk: SK Panitia Telat, Dugaan Kadus Joki hingga Ancaman Sanksi Administratif

0
Caption: BPD Lemahmakmur di Ujung Tanduk: SK Panitia Telat, Dugaan Kadus Joki hingga Ancaman Sanksi Administratif

KARAWANG — Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lemahmakmur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, kini memasuki babak serius. Persoalan yang semestinya menjadi ruang demokratis bagi masyarakat untuk menentukan wakilnya di tingkat desa justru diselimuti berbagai keberatan, mulai dari persoalan administrasi panitia, dugaan penggunaan “Kadus Joki”, persoalan daftar pemilih, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.

Polemik tersebut bahkan telah bergulir ke meja pengawasan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil penelusuran media pada Kamis siang (17/9/2026), surat pengaduan dari calon anggota BPD bersama perwakilan warga disebut telah sampai di meja Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Karawang.

Para pelapor meminta proses penetapan hasil pengisian BPD ditunda, dilakukan pemeriksaan menyeluruh, dan apabila ditemukan pelanggaran yang memengaruhi hasil, dilakukan pemungutan suara ulang.

Persoalannya kini bukan sekedar siapa yang terpilih.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah seluruh proses pengisian BPD Lemahmakmur telah berjalan sesuai aturan yang berlaku?

Perbup Karawang 24/2026 Jadi Rujukan Utama

Pengisian BPD di Karawang pada 2026 memiliki dasar hukum lokal yang cukup jelas. Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dan mulai berlaku pada 19 Mei 2026. Perbup tersebut secara khusus mengatur keanggotaan, tahapan pengisian, panitia, pemilihan, peresmian, pemberhentian, larangan, hingga pembinaan dan pengawasan BPD. Perbup 24/2026 juga mencabut Perbup Karawang Nomor 74 Tahun 2017.

Dalam Pasal 9, pengisian anggota BPD harus melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemilihan dan peresmian. Pedoman jadwal dan tahapan ditetapkan oleh Bupati.

Sementara Pasal 10 menegaskan bahwa pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Panitia juga diwajibkan menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan menaati peraturan perundang-undangan dan menjaga netralitas.

Ketentuan tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan kronologi yang disampaikan para pelapor di Lemahmakmur.

Mereka menyebut pendaftaran bakal calon sudah dibuka pada 2 Juli 2026, sementara SK panitia dari Kepala Desa baru diterbitkan pada 3 Juli 2026.

Jika kronologi tersebut terbukti benar, muncul pertanyaan administratif yang harus dijawab oleh pihak terkait: dengan dasar kewenangan apa tahapan pendaftaran dijalankan sebelum keputusan pembentukan panitia diterbitkan?

Namun, apakah perbedaan waktu tersebut otomatis membatalkan seluruh proses, tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, jadwal resmi, tata tertib panitia dan ketentuan yang berlaku.

Panitia Tak Sekedar Formalitas

Perbup 24/2026 juga memberikan tugas yang cukup luas kepada panitia.

Pasal 12 antara lain menempatkan panitia sebagai pihak yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan seluruh tahapan pengisian BPD.

Panitia juga bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon, menetapkan calon, melaksanakan pemilihan, hingga membuat berita acara hasil penetapan calon anggota BPD.

Dengan kewenangan tersebut, setiap keputusan panitia dalam proses pengisian BPD menjadi bagian penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi Pasal 15 mengatur bahwa tata tertib yang dibuat panitia harus menjadi pedoman proses pengisian BPD dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum maupun kesusilaan.

Artinya, apabila benar terdapat perubahan daftar pemilih, penentuan hak suara, atau keputusan lain di luar mekanisme yang telah ditetapkan, hal tersebut layak diperiksa secara administratif.

DugaanKadus Jokidan Hak Pilih Dipersoalkan

Salah satu persoalan paling panas menyangkut dugaan keberadaan “Kadus Joki” dalam daftar pemilih.

Dari enam dusun di Desa Lemahmakmur, para pelapor menyebut hanya Dusun Wagir Terong yang menggunakan Kadus hasil validasi, sementara lima dusun lainnya diduga menggunakan pihak yang disebut sebagai “Kadus Joki”.

Dugaan tersebut perlu diuji dengan dokumen dan mekanisme pemilihan yang digunakan.

Jika mekanisme yang digunakan adalah pemilihan langsung, Pasal 23 dan Pasal 24 Perbup 24/2026 mengatur bahwa masyarakat yang mempunyai hak pilih adalah penduduk desa pada dusun dalam wilayah pemilihan yang pada hari pemilihan telah berusia 17 tahun dan dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan lainnya.

Karena itu, persoalan mengenai siapa yang memiliki hak suara dan atas dasar dokumen apa seseorang memberikan suara menjadi titik penting dalam pemeriksaan.

Lebih jauh, Pasal 25 mengatur bahwa hasil penghitungan suara harus dibuatkan berita acara yang ditandatangani paling sedikit tiga orang panitia.

Ketentuan ini menjadi relevan dengan keluhan para calon mengenai dokumen dan berita acara setelah pencoblosan pada 18 Agustus 2026.

Berita Acara Bukan Sekedar Pelengkap

Persoalan berita acara juga patut mendapat perhatian.

Para pelapor menyebut tidak menerima berita acara resmi selepas pencoblosan. Kemudian pada 20 Agustus 2026, panitia disebut mendatangi kediaman sejumlah calon pada sore hingga malam hari untuk meminta tanda tangan susulan.

Para calon dikabarkan menolak membubuhkan tanda tangan karena mempertanyakan kronologi dan substansi dokumen tersebut.

Jika benar terjadi, fakta tersebut tentu perlu diklarifikasi: dokumen apa yang ditandatangani, kapan dibuat, siapa yang membuat, dan apakah dokumen tersebut merupakan bagian dari berita acara yang diwajibkan dalam Perbup?

Sebab, Perbup 24/2026 secara tegas mengatur pembuatan berita acara dalam proses penghitungan maupun hasil pemilihan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bisa Berujung Sanksi

Polemik ini juga menyentuh isu yang lebih serius, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.

Secara umum, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penggunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). UU tersebut juga mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi administratif terkait penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Namun, penting digarisbawahi bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang tidak otomatis berarti seseorang telah melakukan pelanggaran. Status tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan fakta dan dokumen.

Dalam konteks BPD, Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 sendiri memuat larangan bagi anggota BPD, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang serta melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara terhadap panitia, Perbup mengatur bahwa panitia dapat diberhentikan apabila antara lain tidak dapat melaksanakan tugas, terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara, atau mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota BPD. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran yang dilakukan panitia, konsekuensinya tidak berhenti pada kritik publik. Ada mekanisme administratif yang dapat dijalankan sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan pejabat terkait.

Permendagri 110/2016: BPD Harus Demokratis

Secara nasional, pengaturan BPD juga berlandaskan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.

Karena itu, proses pengisian anggota BPD bukan sekedar persoalan administratif internal desa. Ada prinsip keterwakilan dan demokrasi yang harus dijaga.

Jika hak pilih seseorang dipersoalkan, daftar pemilih diperdebatkan, saksi ditolak, atau dokumen hasil pemilihan dipertanyakan, maka seluruh rangkaian tersebut layak diperiksa untuk memastikan apakah prinsip keterwakilan dan proses demokratis telah terpenuhi.

Kini Bola di Tangan Inspektorat

Laporan yang telah sampai di Irbansus Inspektorat Kabupaten Karawang membuat polemik BPD Lemahmakmur memasuki fase yang lebih menentukan.

Publik kini menunggu apakah pengaduan tersebut akan berujung pada pemeriksaan dokumen dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban:

Mengapa pendaftaran bakal calon disebut telah berjalan sebelum SK panitia diterbitkan?

Bagaimana proses validasi daftar pemilih dilakukan?

Apa dasar penggunaan pihak yang disebut “Kadus Joki”?

Mengapa saksi calon nomor urut 1 disebut sempat ditolak?

Di mana berita acara hasil pemungutan suara dan bagaimana proses pembuatannya?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh tahapan pengisian BPD Lemahmakmur telah sesuai Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak ditentukan melalui opini maupun tekanan salah satu pihak, melainkan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi dan mekanisme pengawasan yang sah.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang memengaruhi proses atau hasil pemilihan, tentu konsekuensi hukumnya harus mengikuti aturan yang berlaku.

Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak ada pihak yang terus berada dalam bayang-bayang tuduhan.

Kini masyarakat menunggu satu hal: bukan sekedar siapa yang akan duduk di kursi BPD, tetapi apakah kursi tersebut lahir dari proses yang sah, transparan dan benar-benar mencerminkan suara masyarakat Lemahmakmur.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini