LAMPUNG TIMUR — Proyek pengadaan sapi yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 mulai memasuki babak pemeriksaan. Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dikabarkan tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi dengan nilai mencapai sekitar Rp2,44 miliar.
Dua paket pengadaan yang menjadi sorotan tersebut masing-masing berupa sapi Peranakan Ongole (PO) senilai Rp740 juta dan sapi betina senilai Rp1,7055 miliar, yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.
Informasi yang dihimpun pada Kamis (24/9/2026) menyebutkan, Tim Pidsus Kejari Lampung Timur telah memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BT, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengadaan.
Tak berhenti pada pemeriksaan administratif dan permintaan keterangan, tim Pidsus juga mulai bergerak ke lapangan.
Petugas disebut telah mendatangi 3 lokasi dari total 11 alamat kelompok tani penerima bantuan sapi untuk melihat secara langsung kondisi sapi hasil pengadaan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan. Sebab, persoalan yang tengah ditelusuri bukan hanya berkaitan dengan dokumen pengadaan, tetapi juga menyangkut keberadaan, jumlah, spesifikasi, kondisi, serta pemanfaatan sapi yang telah disalurkan kepada kelompok tani.
Dengan total 140 ekor sapi yang tersebar di 11 kelompok tani se-Lampung Timur, pemeriksaan lapangan menjadi salah satu hal yang dinilai krusial untuk mencocokkan antara dokumen proyek dengan kondisi sebenarnya.
Tim Pidsus Kejari Lampung Timur juga dijadwalkan meminta keterangan dari perusahaan pelaksana pengadaan serta kelompok tani penerima sapi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai sejauh mana hasil pemeriksaan maupun apakah telah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut.
Berawal dari Laporan KAMPUD
Pengusutan tersebut sebelumnya mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., sebelumnya meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sapi tersebut.
Seno Aji mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi undangan Tim Pidsus Kejari Lampung Timur pada 25 Mei 2026 untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disampaikan DPP KAMPUD kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada sekitar 27 Februari 2025.
“Kita memenuhi undangan Tim bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur pada 25 Mei 2026, guna memberikan keterangan seputar laporan atas dugaan tipikor proyek pengadaan sapi PO dan betina tahun anggaran 2023,” ujar Seno Aji dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan lapangan terhadap sapi yang tersebar di 11 kelompok tani penting dilakukan untuk memastikan apakah jumlah, spesifikasi, keberadaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan serta peruntukan program.
Sorotan pada Harga dan Proses Pengadaan
Seno Aji juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk pengguna anggaran, PPK, hingga perusahaan pelaksana.
Ia secara khusus menyoroti CV Sukadana Indah, perusahaan yang disebut sebagai pelaksana kedua paket pengadaan tersebut.
Menurut Seno Aji, salah satu aspek yang perlu ditelusuri adalah pembentukan harga satuan yang menjadi dasar negosiasi dalam pengadaan melalui e-katalog.
Ia menduga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dasar penetapan harga tersebut, termasuk apakah telah terdapat survei harga dan pembanding yang memadai sesuai harga pasar.
“Yang perlu dikoreksi dan ditelusuri mendalam adalah pembentukan harga satuan sebagai acuan tahap negosiasi antara PPK dan CV pelaksana,” ujarnya.
Seno Aji menyebut terdapat dugaan mark-up harga. Namun dugaan tersebut masih merupakan klaim pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Sorotan semakin mengemuka karena dua paket pengadaan tersebut disebut dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yakni CV Sukadana Indah.
Kejari Sebelumnya Benarkan Telaah Laporan
Perkembangan terbaru ini juga melanjutkan proses yang sebelumnya telah berlangsung.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, S.H., M.H., sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya sedang menelaah dan akan menindaklanjuti laporan tersebut pada 13 Agustus 2025.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., M.H., sebelumnya telah melimpahkan penanganan laporan DPP KAMPUD kepada Kejari Lampung Timur.
Pelimpahan tersebut dituangkan melalui surat nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan korupsi pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan tersebut sedang ditangani bidang Pidsus Kejati Lampung dan masih berada dalam tahap telaah laporan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya.
Apakah pemeriksaan lapangan terhadap sapi-sapi penerima bantuan hanya akan berhenti pada pengumpulan keterangan, atau justru membuka fakta baru mengenai proses pengadaan, harga, kualitas, hingga pemanfaatan 140 ekor sapi tersebut?
Jawabannya berada pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Publik pun menunggu: apakah dugaan yang selama ini dilaporkan akan menemukan bukti, atau justru gugur setelah seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.


