Beras Bantuan Diduga Dipungut Rp10 Ribu per Karung, Empat Ketua RT di Cilamaya Girang Disorot

0
Caption: Beras Bantuan Diduga Dipungut Rp10 Ribu per Karung, Empat Ketua RT di Cilamaya Girang Disorot

SUBANG — Bantuan pangan beras yang seharusnya menjadi bantalan bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru memunculkan persoalan di tingkat bawah.

Di Dusun Mekarsari, Desa Cilamaya Girang, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, empat Ketua Rukun Tetangga (RT) diduga melakukan pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan pangan beras.

Keluhan warga menyebutkan, setiap KPM diminta membayar Rp10.000 untuk setiap karung beras yang diterima. Persoalan menjadi sorotan karena pada penyaluran kali ini bantuan tersebut dialokasikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

Dengan alokasi 10 kilogram per bulan, setiap KPM menerima 30 kilogram beras. Artinya, berdasarkan keluhan warga, uang yang diminta bisa mencapai Rp30.000 per KPM. Pemerintah sendiri menetapkan bantuan pangan beras Juli–September 2026 untuk 33,24 juta penerima, masing-masing 10 kilogram per bulan.

Bagi sebagian warga miskin, Rp10.000 mungkin terlihat kecil. Namun ketika pungutan tersebut dilakukan kepada penerima bantuan yang memang menjadi sasaran perlindungan sosial, pertanyaannya bukan lagi semata soal nominal.

Siapa yang menetapkan pungutan itu? Untuk apa uang tersebut? Dan atas dasar aturan apa KPM diwajibkan membayarnya?

Kupon Jadi Sorotan

Dugaan pungutan tersebut semakin menjadi perhatian karena, menurut laporan warga, salah seorang Ketua RT disebut membagikan kupon pengambilan beras kepada KPM sebelum bantuan diserahkan.

Warga menduga mereka diminta membayar terlebih dahulu sebelum dapat membawa pulang bantuan.

Jika benar demikian, mekanisme tersebut patut mendapat penjelasan terbuka dari pihak yang bersangkutan maupun pemerintah desa. Apalagi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menegaskan bahwa fakir miskin berhak memperoleh kecukupan pangan dan perlindungan sosial. UU yang sama juga menempatkan bantuan pangan sebagai salah satu bentuk penanganan fakir miskin serta mengatur bahwa penyaluran bantuan kepada fakir miskin diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah secara komprehensif dan terkoordinasi.

LSM ELANG MAS Layangkan Teguran

Dugaan pungutan tersebut kemudian mendapat perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (LSM ELANG MAS).

Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada empat Ketua RT yang disebut melakukan pungutan.

Sunarto meminta uang yang telah dipungut dari KPM dikembalikan secara utuh.

“Kami mendesak kepada empat Ketua RT yang melakukan pungutan agar mengembalikan uang hasil pungutannya kepada warga penerima manfaat bantuan pangan beras secara utuh dan agar tidak mengulanginya lagi. Jika mereka abai, kami akan melaporkan mereka kepada APH untuk diproses secara hukum.”

Menurut Sunarto, persoalan tersebut tidak boleh dilihat hanya dari besar kecilnya nominal pungutan.

“Uangnya yang diminta nilainya memang tidak seberapa. Hanya saja, jika praktik seperti ini dibiarkan, sama saja membiarkan pelayan publik melakukan kebiasaan ilegal yang melanggar aturan serta menambah beban kepada warganya.”

Ia menilai pengawasan terhadap penyaluran bantuan pangan harus dilakukan secara serius agar bantuan benar-benar sampai kepada penerima sesuai ketentuan.

LSM ELANG MAS juga menyatakan akan memantau kemungkinan adanya keluhan serupa di dusun maupun desa lainnya.

Bukan Sekedar Rp10 Ribu

Kasus di Dusun Mekarsari kini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan dasar administrasi yang sah, atau justru merupakan pungutan yang dilakukan tanpa kewenangan?

Jawabannya tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.

Perlu ada pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran, daftar KPM, kupon pengambilan, bukti pembayaran, pihak yang menerima uang, serta keterangan pemerintah desa dan pelaksana penyaluran.

Secara hukum, tuduhan pidana juga tidak bisa langsung dilekatkan hanya karena adanya permintaan uang. Misalnya, Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pemerasan dengan unsur memaksa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Karena itu, penerapan pasal tersebut membutuhkan pembuktian unsur-unsurnya dalam kasus konkret.

Demikian pula, Pasal 43 UU Nomor 13 Tahun 2011 memang mengatur pidana bagi pihak yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Namun, apakah suatu pungutan dalam penyaluran bantuan pangan masuk dalam ketentuan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan fakta, sumber dana, kewenangan pelaku, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena itu, bola kini berada di tangan pihak-pihak terkait.

Empat Ketua RT yang disebut dalam laporan warga perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi. Pemerintah Desa Cilamaya Girang juga patut menjelaskan apakah pernah ada instruksi, kesepakatan, atau ketentuan resmi mengenai pungutan Rp10.000 tersebut.

Jika memang tidak ada dasar pungutan, pengembalian uang kepada KPM menjadi langkah penting untuk menjernihkan persoalan.

Sebab bagi keluarga yang sedang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, Rp10.000 bukan sekedar angka.

Dan ketika bantuan pemerintah untuk masyarakat rentan justru disertai pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, publik berhak bertanya:

Bantuan itu sedang membantu warga miskin, atau justru sebagian manfaatnya kembali dipotong di tengah jalan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada bantahan atau pembenaran, melainkan dibuka secara terang melalui bukti, aturan, dan pertanggungjawaban.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini