Dinding Retak Cuma Dijahit? Revitalisasi TK Negeri Anggrek Gentuma Raya Disorot, Anggaran Rp383 Juta Dipertanyakan

0
Caption: Dinding Retak Cuma Dijahit? Revitalisasi TK Negeri Anggrek Gentuma Raya Disorot, Anggaran Rp383 Juta Dipertanyakan

GORONTALO UTARA — Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Negeri Anggrek Gentuma Raya di Dusun Malagoso, Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, menuai sorotan tajam.

DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Gorontalo Utara mempertanyakan kualitas penanganan kerusakan bangunan lama dalam proyek revitalisasi yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Sorotan tersebut terutama tertuju pada kondisi dua bagian dinding gedung lama yang disebut mengalami keretakan cukup parah. Berdasarkan pemantauan yang disampaikan DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Gorontalo Utara, bagian dinding tersebut diduga tidak dibongkar dan direhabilitasi secara menyeluruh, melainkan hanya ditangani dengan metode yang oleh mereka disebut sebagai menjahit atau menambal retakan.

Ketua DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara, Andi Buna, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan anak-anak.

“Karena jenis kegiatannya adalah rehabilitasi gedung, perbaikan pada struktur yang rusak harus diprioritaskan. Dengan anggaran sebesar Rp383.000.000 tersebut sangat memadai untuk dilakukan rehabilitasi total pada dinding yang retak demi keselamatan anak-anak, bukan sekadar ditambal atau dijahit,” ujar Andi Buna, Minggu (27/9/2026).

Menurut Andi, persoalannya bukan semata-mata mengenai bagaimana retakan pada dinding diperbaiki. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah metode perbaikan yang diterapkan telah sesuai dengan kondisi kerusakan, spesifikasi teknis, perencanaan, serta standar keselamatan bangunan.

Pasalnya, proyek tersebut tidak hanya menyangkut pekerjaan kosmetik pada permukaan bangunan, tetapi merupakan program revitalisasi satuan pendidikan yang semestinya mengembalikan kelayakan dan fungsi bangunan secara optimal.

Anggaran Rp383 Juta, Prioritas Perbaikan Dipertanyakan

Andi juga menyoroti adanya pekerjaan penunjang lain dalam kegiatan tersebut, termasuk pembangunan pagar pembatas dan jamban.

Namun, menurutnya, keberadaan pekerjaan penunjang tidak seharusnya mengesampingkan kebutuhan terhadap penanganan bagian bangunan utama yang mengalami kerusakan.

“Esensi rehabilitasi adalah memulihkan fungsi dan kekuatan bangunan yang sudah ada agar kembali layak dan aman digunakan. Kalau ada bagian dinding yang mengalami kerusakan serius, tentu harus dipastikan terlebih dahulu apakah metode penanganannya memang sudah memenuhi aspek teknis dan keselamatan,” katanya.

Sorotan ini kemudian mengarah pada satu pertanyaan penting: apakah pekerjaan yang dilakukan di lapangan benar-benar telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, serta kebutuhan riil bangunan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena nilai kegiatan yang disebut mencapai Rp383 juta merupakan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan dan akuntabel.

Swakelola Bukan Berarti Tanpa Pengawasan

Pelaksanaan kegiatan melalui mekanisme swakelola juga menjadi perhatian.

Dalam skema tersebut, P2SP memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, mekanisme swakelola tidak seharusnya dipahami sebagai ruang untuk bekerja tanpa pengawasan atau tanpa standar teknis.

Regulasi pengadaan pemerintah dan petunjuk teknis revitalisasi satuan pendidikan menjadi rujukan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk aspek perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, pengawasan, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan.

DPC LSM ELANG MAS menilai seluruh proses tersebut perlu dipastikan berjalan sebagaimana mestinya, terutama ketika terdapat bagian bangunan yang secara kasatmata disebut mengalami kerusakan.

Jangan Sampai Retakan Hanya Ditutup, Masalah Struktural Tetap Tersisa

Kekhawatiran utama yang disampaikan LSM bukan sekedar soal tampilan dinding setelah diperbaiki.

Jika suatu keretakan berkaitan dengan masalah struktur, maka penanganannya semestinya didasarkan pada pemeriksaan teknis untuk menentukan penyebab dan metode perbaikan yang tepat. Menutup atau memperkuat retakan pada permukaan belum otomatis membuktikan bahwa persoalan struktur telah terselesaikan.

Karena itu, publik patut memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi awal bangunan, tingkat kerusakan, metode rehabilitasi yang dipilih, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan.

Transparansi tersebut menjadi semakin penting karena bangunan yang direhabilitasi merupakan fasilitas pendidikan yang digunakan oleh anak-anak.

ELANG MAS Desak Dinas Pendidikan Turun Tangan

Atas sorotan tersebut, DPC LSM ELANG MAS Gorontalo Utara mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi TK Negeri Anggrek Gentuma Raya.

Evaluasi dinilai diperlukan untuk memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut benar-benar menghasilkan bangunan yang layak, kokoh, aman, dan sesuai dengan standar teknis.

Jika memang ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan perencanaan atau spesifikasi pekerjaan, maka persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan antara pelaksana dan pihak yang mengkritisi.

Harus ada pemeriksaan berdasarkan dokumen, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas material, serta hasil pekerjaan secara nyata di lapangan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya soal angka dalam laporan pertanggungjawaban, melainkan kualitas bangunan yang akan digunakan anak-anak untuk belajar.

P2SP dan Dinas Pendidikan Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Gorontalo Utara masih berupaya menghubungi Ketua P2SP TK Negeri Anggrek Gentuma Raya Desa Dumolodo serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah metode perbaikan dinding yang dilakukan telah sesuai dengan perencanaan dan standar teknis, sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Dengan demikian, sorotan terhadap proyek revitalisasi ini tidak berhenti sebagai tudingan sepihak, tetapi dapat diuji melalui data, dokumen, pemeriksaan teknis, dan penjelasan resmi pihak terkait.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini