KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Managing Partner Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH, selaku kuasa hukum menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap buruknya pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan akibat lambannya proses pembuatan KTP salah seorang warga Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat yang bernama Ahmad, sehingga membuat dirinya terpaksa harus pindah domisili ke Kabupaten Bekasi. Hendra menyebutkan bahwa pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan pihak Disdukcapil Karawang sejak Juli 2024 untuk membantu proses pembuatan KTP Ahmad. Namun, hingga hampir satu tahun lamanya, proses pembuatan KTP Ahmad tak kunjung membuahkan hasil.
“Padahal, KTP yang digunakan Pak Ahmad hanya fotocopy. Kami sudah menyampaikan langsung ke Disdukcapil dan Lurah Mekarjati, bahkan hingga ke Camat Karawang Barat. Tapi bukannya solusi yang didapat, justru yang terjadi mereka malah saling lempar tanggung jawab antar dinas dan instansi. Semuanya sibuk mencari pembenaran di hadapan pimpinannya, tapi tidak ada satu pun yang benar-benar melayani warga,” tegas Hendra, Senin (17/6).
Tindakan tersebut, menurutnya menjadi bukti buruknya sistem pelayanan publik di Karawang. Bahkan, ketika Ahmad mengajukan surat pindah ke Disdukcapil Kabupaten Bekasi, prosesnya berjalan lancar jauh lebih cepat dari Disdukcapil Karawang. Sampai akhirnya, Ahmad memutuskan untuk pindah domisili, karena merasa dirinya tidak mendapatkan pelayanan yang layak di Karawang.
“Ini bukan sekadar soal KTP. Ini soal harga diri pelayanan publik. Ahmad adalah salah satu contoh nyata bagaimana warga bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah akibat buruknya sistem birokrasi,” kata Hendra.
Atas dasar ini, Hendra pun mendesak Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada Plt Kepala Disdukcapil Karawang dan Camat Karawang Barat, serta Lurah Mekarjati.
Selain itu, Ia juga menyoroti lemahnya data kependudukan di tingkat bawah. Menurutnya, sering kali lurah bahkan RT dan RW tidak mengenal secara langsung warganya, apalagi di lingkungan padat penduduk atau rumah kos-kosan.
“Pejabat pemerintah harus sadar bahwa pelayanan publik bukan hanya menggugurkan kewajiban di hadapan pimpinannya saja, tapi harus benar-benar melayani masyarakatnya dengan baik,” tegas Hendra.
( red )