
KARAWANG — Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, persoalan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik menjadi perhatian H. Surono, yang akrab disapa Uwa Suro. Merasa nama baik dirinya dan keluarga terdampak oleh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Uwa Suro memilih menempuh jalur hukum.
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan yang menyangkut reputasi seseorang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan membiarkan tuduhan berkembang menjadi opini yang berpotensi memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Uwa Suro mendatangi Polresta Karawang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah saksi yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian sebagai bahan pendukung dalam proses penanganan perkara.
“Saya menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada saya dan keluarga. Saya sudah mengantongi beberapa saksi yang akan saya sampaikan kepada pihak kepolisian sebagai bahan pendukung,” ungkap Uwa Suro, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, langkah hukum itu bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan juga upaya melindungi nama baik keluarga besarnya dari dampak tuduhan yang dinilainya merugikan.
Ia menegaskan tidak keberatan apabila tuduhan terhadap dirinya diperiksa dan dibuktikan melalui prosedur yang berlaku. Namun, ia meminta agar setiap tuduhan disampaikan dengan dasar yang jelas dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang tuduhan itu benar dan ada buktinya, silahkan sampaikan kepada pihak kepolisian. Saya siap menerima konsekuensinya. Karena persoalan ini menyangkut nama baik saya dan keluarga, maka saya memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Uwa Suro juga menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh atas nama pribadi dan keluarga, tanpa melibatkan pihak lain. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan itu secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti yang tersedia.
Pesan Tegas Jelang Pilkades: Jangan Sampai Beda Pilihan Berujung Permusuhan
Di tengah persoalan yang sedang dihadapinya, Uwa Suro menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Desa Telukbango. Ia mengingatkan bahwa menjelang Pilkades, perbedaan pilihan politik tidak boleh dijadikan alasan untuk merusak persaudaraan, memutus silaturahmi, atau membangun permusuhan antar warga.
Menurutnya, Pilkades seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan masa depan desa secara demokratis, dewasa, dan bertanggung jawab. Bukan justru menjadi ajang saling menjatuhkan, menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, ataupun melontarkan tuduhan yang dapat merugikan pihak lain.
“Walaupun berbeda pilihan, kita tetap bersaudara. Mari kita saling merangkul dan menjaga silaturahmi. Jadikan Pilkades Telukbango sebagai pesta demokrasi yang sehat, damai, dan humanis,” pesannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terlebih ketika suhu politik desa mulai menghangat.
Sebab, informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman, sementara tuduhan yang disebarkan tanpa dasar yang jelas berpotensi memperbesar persoalan di tengah masyarakat.
“Jangan menebar berita bohong, fitnah, apalagi mengadu domba. Mari kita berpolitik secara sehat. Boleh berbeda pilihan, tetapi jangan sampai kehilangan rasa persaudaraan,” ujarnya.
Jangan Biarkan Pilkades Menjadi Pemicu Perpecahan
Persoalan yang disampaikan Uwa Suro menjadi pengingat bahwa kontestasi politik di tingkat desa membutuhkan kedewasaan semua pihak. Perbedaan dukungan terhadap calon kepala desa merupakan bagian dari demokrasi, tetapi perbedaan tersebut tidak semestinya menghapus rasa saling menghormati.
Masyarakat perlu membedakan kritik, pendapat, dan tuduhan yang membutuhkan pembuktian. Kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab, dengan menghormati hak serta nama baik orang lain.
Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Keterangan saksi, bukti pendukung, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk perkara.
Hingga ada hasil pemeriksaan lebih lanjut, dugaan yang disampaikan Uwa Suro tetap harus dipandang sebagai persoalan yang memerlukan pembuktian. Tidak tepat menyimpulkan pihak tertentu bersalah tanpa dasar dan proses hukum yang semestinya.
Uwa Suro berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, para pendukung calon, hingga warga Desa Telukbango secara umum, dapat ikut menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Hukum Harus Berjalan, Persaudaraan Jangan Dikorbankan
Pesan yang disampaikan Uwa Suro memiliki dua penekanan: persoalan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik harus diselesaikan melalui jalur hukum, sementara dinamika Pilkades harus tetap berjalan dalam suasana damai dan saling menghormati.
Tidak boleh ada pihak yang merasa bebas melontarkan tuduhan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Sebaliknya, setiap orang juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan adil ketika menghadapi persoalan hukum.
Kini, yang terpenting adalah memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, tanpa membangun kesimpulan sebelum waktunya.
Pada akhirnya, Pilkades bukan sekedar pertarungan untuk mendapatkan suara. Lebih dari itu, Pilkades merupakan ujian kedewasaan masyarakat dalam menyikapi perbedaan.
Siapa pun calon yang nantinya mendapatkan kepercayaan masyarakat, warga Desa Telukbango akan tetap hidup berdampingan sebagai tetangga, sahabat, dan bagian dari keluarga besar desa.
Jangan sampai karena berbeda pilihan, persaudaraan menjadi korban. Jangan sampai karena persoalan politik, nama baik seseorang dipertaruhkan tanpa pembuktian. Dan jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya membawa harapan justru meninggalkan perpecahan.
Sebab, demokrasi yang sehat bukan hanya tentang siapa yang dipilih, melainkan juga tentang bagaimana setiap orang menjaga ucapan, menghormati hukum, dan merawat persaudaraan.
Penulis: Alim

