Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Migas

0
Caption: Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Migas

KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang.

Tersangka berinisial GBR, yang diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Direktur Utama PD Petrogas, diduga telah menyalahgunakan keuangan perusahaan dengan total kerugian negara mencapai Rp7.115.224.363.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Karawang, Rabu (18/6/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut para kepala seksi Kejari, serta aparat pengamanan dari TNI dan Polri yang mengawal langsung tersangka.

“Kami telah menetapkan saudara GBR sebagai tersangka. Perbuatannya menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar,” tegas Kajari Syaifullah.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025. GBR tercatat menjabat sebagai Plt Dirut PD Petrogas pada 2012–2014, kemudian menjadi Dirut periode 2014–2019, dan kembali menjabat Plt Dirut sejak 2019 hingga 2024.

PD Petrogas merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2003, dan bergerak di sektor hilir minyak dan gas bumi. Perusahaan ini dirancang untuk menjadi penopang pendapatan asli daerah dan pembangunan ekonomi Kabupaten Karawang.

Pada 2017, PD Petrogas memperoleh Participating Interest (PI) sebesar 8,24% di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui kerja sama dengan PT MUJ ONWJ. Dari penyertaan ini, perusahaan menerima deviden total sebesar Rp112.267.857.600 selama periode 2019–2024.

Namun menurut Kejari, seluruh kegiatan PD Petrogas, termasuk partisipasi dalam PI 10%, tidak didasari oleh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

“Semua kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan seharusnya mengacu pada RKAP yang telah disahkan. Dalam kasus ini, tersangka mengabaikan prinsip tersebut. Ini bentuk pengelolaan keuangan negara yang menyimpang,” ujar Kajari.

Tindakan GBR tersebut diduga melanggar:

• Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD

• Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Selain itu, GBR juga disangka melakukan penarikan dana secara tidak sah dari rekening PD Petrogas sejak 2019 hingga 2024, dengan total sebesar Rp7,1 miliar. Atas perbuatannya, tersangka GBR dijerat dengan:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Menariknya, saat diperiksa, GBR menyampaikan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam jika ditetapkan sebagai tersangka dan mengklaim akan membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Menanggapi hal itu, Kajari Karawang menyatakan pihaknya terbuka terhadap informasi baru yang bisa mengarah pada aktor lain dalam kasus tersebut.

“Jika tersangka menyebut ada pelaku lain, maka akan kami dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Syaifullah.

Kajari menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen pihaknya terhadap pemberantasan korupsi, terutama di lingkungan BUMD.

“Kami akan bertindak tegas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, apalagi yang merugikan keuangan daerah,” tandasnya.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Kejari Karawang memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik.

( red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini