SANKSI FIRDAUS PICU POLEMIK! SMSI PERTANYAKAN KEADILAN PWI, TATA KELOLA HPN DISOROT

0
CAPTION: SANKSI FIRDAUS PICU POLEMIK! SMSI PERTANYAKAN KEADILAN PWI, TATA KELOLA HPN DISOROT

JAKARTA — Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, memantik pertanyaan serius mengenai batas kewenangan organisasi, kebebasan menyampaikan aspirasi, hingga prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).

Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas urusan internal organisasi, melainkan perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana tata kelola agenda nasional pers Indonesia dijalankan secara adil, terbuka, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Polemik pun mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah gagasan tentang kesetaraan dalam penyelenggaraan HPN harus berujung pada sanksi organisasi, atau justru dijawab melalui dialog antar lembaga?

Makali menegaskan, usulan agar penyelenggaraan HPN melibatkan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers secara lebih proporsional merupakan aspirasi kelembagaan SMSI. Menurutnya, gagasan tersebut seharusnya menjadi bahan pembahasan bersama, bukan semata-mata diposisikan sebagai persoalan yang merugikan organisasi tertentu.

“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

HPN Milik Siapa? SMSI Soroti Klaim Program Strategis PWI

Salah satu hal yang menjadi sorotan SMSI ialah pencantuman Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 dalam konsideran keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI. Sementara itu, usulan Firdaus mengenai keterlibatan SMSI dalam penyelenggaraan HPN 2027 dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.

Makali mempertanyakan bagaimana batas antara kepentingan internal organisasi dan kepentingan pers nasional ditempatkan dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, HPN bukan sekedar agenda seremonial milik satu kelompok, melainkan momentum nasional yang melibatkan berbagai unsur masyarakat pers Indonesia.

“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” tegasnya.

Pernyataan itu membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai model penyelenggaraan HPN ke depan. Apakah mekanisme yang berjalan saat ini sudah memberikan ruang partisipasi yang proporsional bagi seluruh konstituen Dewan Pers, atau masih memerlukan pembenahan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui keterbukaan informasi, penjelasan mengenai dasar kebijakan, serta dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Namun, penilaian mengenai kewenangan penyelenggaraan HPN dan kedudukan masing-masing organisasi tetap harus merujuk pada ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

Usulan HPN 2027 Berujung Sanksi, SMSI Pertanyakan Dasarnya

Persoalan lain yang disoroti Makali ialah dasar penjatuhan sanksi terhadap Firdaus.

Ia menjelaskan bahwa usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Menurut Makali, langkah tersebut dilakukan dalam kapasitas Firdaus sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI, sehingga perlu dipahami sebagai aspirasi kelembagaan.

Atas dasar itu, Makali mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan maupun langkah yang disampaikan pimpinan organisasi lain.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya kejelasan mengenai ruang lingkup aturan organisasi, dasar penilaian etik, serta hubungan antar lembaga dalam ekosistem pers nasional.

Meski demikian, untuk menilai apakah keputusan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan aturan organisasi, diperlukan pemeriksaan terhadap isi lengkap surat keputusan, ketentuan yang dijadikan dasar, serta penjelasan resmi Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Tanpa informasi tersebut, publik belum dapat menarik kesimpulan final mengenai ketepatan penerapan sanksi yang dijatuhkan kepada Firdaus.

Keppres Hari Pers Nasional Jadi Rujukan, Dewan Pers Didorong Turun Tangan

Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN.

Menurutnya, mekanisme penetapan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan pers.

Ia mendorong Dewan Pers mengambil peran sebagai fasilitator dialog antar konstituen agar polemik tidak berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan.

Bagi SMSI, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang memperoleh kesempatan menjadi penyelenggara HPN, melainkan juga mengenai bagaimana keputusan diambil dan sejauh mana seluruh organisasi mendapatkan ruang partisipasi.

Dewan Pers diharapkan dapat mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membahas mekanisme yang transparan, akuntabel, dan dapat diterima bersama.

Sebab, tanpa kejelasan mekanisme dan komunikasi yang terbuka, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN berpotensi terus menjadi sumber ketegangan antarlembaga pers.

HPN 2026 di Banten Ikut Disorot: Kuota SMSI Disebut Turun dari 171 Menjadi 48 Orang

Tak hanya mempersoalkan sanksi terhadap Firdaus, Makali turut menyinggung sejumlah hal dalam penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi.

Sorotan tersebut meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.

Salah satu hal yang disampaikan Makali adalah berkurangnya kuota undangan delegasi SMSI dari 171 orang menjadi 48 orang.

Jika informasi tersebut dapat diverifikasi melalui dokumen resmi, data undangan, dan keterangan penyelenggara, persoalan itu layak menjadi bahan evaluasi serius mengenai pola keterwakilan organisasi dalam agenda nasional pers.

Namun, penilaian menyeluruh mengenai keadilan distribusi kuota maupun fasilitas juga perlu mempertimbangkan kapasitas penyelenggaraan, kriteria undangan, alokasi anggaran, serta kebijakan yang berlaku bagi seluruh organisasi peserta.

Makali menegaskan bahwa aspek keterwakilan dan transparansi harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan HPN mendatang.

“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar penyelenggara memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme alokasi undangan, pengelolaan anggaran, dan penggunaan dana kegiatan yang relevan untuk dipertanggungjawabkan kepada para pemangku kepentingan.

SMSI Siapkan Langkah Strategis, Dua Opsi Pembenahan Diajukan

Menghadapi perkembangan tersebut, SMSI Pusat menyatakan tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons persoalan yang muncul.

Makali menawarkan dua opsi pembenahan tata kelola HPN.

Pertama, membentuk kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers. Model ini dinilai dapat membuka ruang koordinasi, memperluas keterlibatan organisasi, dan mendorong pengambilan keputusan secara kolektif.

Kedua, menerapkan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional. Dengan mekanisme tersebut, kesempatan menjadi penanggung jawab kegiatan dapat dibahas berdasarkan kesepakatan bersama dan kriteria yang jelas.

“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.

Kedua opsi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai dasar kewenangan, pembagian tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan.

Meski demikian, usulan itu menempatkan persoalan HPN pada pembahasan yang lebih substantif: bagaimana membangun tata kelola agenda nasional pers yang tidak hanya berjalan secara rutin, tetapi juga terbuka terhadap evaluasi.

Jangan Sampai Perbedaan Pandangan Berubah Menjadi Konflik Berkepanjangan

Makali berharap polemik yang muncul menjadi momentum konsolidasi bagi seluruh elemen pers nasional.

Ia menegaskan bahwa perjuangan SMSI diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN, bukan untuk mempertajam konflik antara organisasi pers.

Menurutnya, kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap mekanisme organisasi, keterbukaan dialog, dan prinsip saling menghormati antar lembaga.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar.

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana PWI Pusat menjelaskan dasar dan pertimbangan keputusan Dewan Kehormatannya, serta bagaimana Dewan Pers merespons usulan pembenahan tata kelola HPN.

Ujian sesungguhnya bukan sekedar siapa yang berhak menjadi penyelenggara HPN, melainkan apakah perbedaan pandangan di tubuh pers nasional dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini