
KARAWANG — Delapan tahun bukan waktu yang sebentar untuk menunggu hak atas keringat sendiri. Namun, nasib Ina Maryana, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), justru masih menyisakan pertanyaan besar: ke mana hak gaji sebesar 52.000 rial yang disebut telah dibayarkan oleh majikannya, sementara Ina dan keluarganya mengaku belum pernah menerima uang tersebut?
Persoalan ini kembali mencuat dalam mediasi ketiga yang digelar di Kabupaten Karawang pada Jumat, 23 Oktober 2026. Bukannya menghadirkan titik terang, forum tersebut justru memunculkan kembali dokumen lama Ombudsman Republik Indonesia, ketidakhadiran sejumlah pihak, serta kritik terhadap penanganan pengaduan yang telah berlangsung sejak 2017.
Situasi ini memantik desakan agar Bupati Karawang, Gubernur Jawa Barat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan hak Ina Maryana ditelusuri, kejelasan tanggung jawab setiap pihak ditetapkan, dan dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan hukum.
Sorotan paling serius mengarah pada dugaan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Ombudsman RI oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang. Dugaan tersebut perlu dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan dokumen, penjelasan instansi terkait, dan penelusuran tindak lanjut yang telah dilakukan.
MEDIASI KETIGA, PIHAK PENTING JUSTRU TAK HADIR
Mediasi yang dijadwalkan mempertemukan perwakilan PT Anugrah Sumber Rejeki, yang disebut bernama Muani, LTSA/LTSP BP3MI Karawang, sponsor Hj. Tioh, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Siliwangi Indonesia (LBH GSI), serta Dedi selaku kakak kandung Ina Maryana, disebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Menurut keterangan pihak pendamping, Muani selaku utusan PT Anugrah Sumber Rejeki tidak hadir dalam forum tersebut. H. Ijum dari Disnakertrans Karawang, yang disebut sebagai pejabat pengundang sekaligus pihak yang diharapkan memfasilitasi mediasi, juga dilaporkan tidak berada di lokasi.
Ketidakhadiran dua pihak tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana persoalan hak pekerja migran dapat diselesaikan jika pihak yang diharapkan memberikan penjelasan justru tidak hadir?
Tim LBH GSI menilai ketidakhadiran itu menghambat upaya mencari kejelasan atas hak Ina Maryana. Mereka juga mempertanyakan efektivitas mediasi apabila pihak-pihak yang memiliki informasi penting tidak memberikan keterangan secara langsung.
Sebagai tindak lanjut, LBH GSI menyatakan akan melayangkan somasi kepada Muani. Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan dan mendorong penyelesaian persoalan yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik terang.
Namun, alasan ketidakhadiran para pihak tersebut masih perlu dikonfirmasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
HAK GAJI DELAPAN TAHUN TAK BOLEH DIGESER MENJADI SOAL SANTUNAN
Ketua Umum LSM GSI, H. Enjang Efendi, menyoroti persoalan utama yang menurutnya belum terselesaikan, yakni hak gaji Ina Maryana yang disebut belum diterima selama bertahun-tahun.
Dalam forum mediasi, Hj. Tioh selaku sponsor disebut mengedepankan gagasan santunan atas dasar kemanusiaan.
Pendekatan tersebut menuai keberatan dari pihak pendamping dan keluarga. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai kepedulian sosial, melainkan tentang kejelasan hak pekerja dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait.
Bagi keluarga, santunan tidak semestinya menggantikan penelusuran hak gaji yang menjadi pokok persoalan.
“Selesaikan dulu hak pokoknya. Kalau hak Ina Maryana memang sudah dibayarkan oleh majikan, pertanyaannya sederhana: siapa yang menerima uang itu dan mengapa sampai sekarang keluarga belum menerimanya?” Demikian inti tuntutan yang disuarakan pihak pendamping.
Pertanyaan tersebut kini menjadi pusat perhatian. Jika pembayaran memang pernah dilakukan, bukti transfer, kuitansi, dokumen penyaluran, serta identitas penerima perlu diperiksa. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data atau informasi, seluruh pihak harus diberi kesempatan menjelaskannya berdasarkan bukti.
Yang dibutuhkan keluarga bukan sekedar janji atau pendekatan emosional, melainkan kepastian mengenai hak yang dipersoalkan selama delapan tahun.
SURAT OMBUDSMAN DARI 2017 TERUNGKAP, KE MANA ALIRAN 52.000 RIAL?
Ketegangan dalam mediasi meningkat ketika tim LBH GSI membuka kembali arsip lama milik keluarga yang disimpan Dedi.
Di antara dokumen tersebut terdapat surat resmi Ombudsman Republik Indonesia yang, menurut pihak pendamping, berkaitan dengan pengaduan Ina Maryana pada 2017.
Dokumen itu disebut memuat informasi bahwa gaji Ina Maryana sebesar 52.000 rial telah dibayarkan oleh pihak majikan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan perdebatan di meja mediasi: apakah pembayaran itu benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, melalui mekanisme apa uang disalurkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas penyerahannya?
Sampai persoalan itu terungkap secara terang, klaim pembayaran tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen asli dan bukti transaksi. Pernyataan bahwa majikan telah membayar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Ina Maryana telah menerima haknya.
Jika benar terdapat pembayaran yang tidak sampai kepada pekerja, persoalan itu harus ditelusuri secara serius. Jika terdapat kekeliruan pencatatan atau penafsiran dokumen, hal itu pun harus dijelaskan secara terbuka.
Bagi keluarga, inti masalahnya tetap sama: mereka mengaku belum menerima uang yang dipersoalkan tersebut.
PEJABAT DISNAKERTRANS DISEBUT TAK MENGETAHUI SURAT LAMA
Persoalan semakin menyita perhatian ketika H. Ahmad dari Disnakertrans Karawang, menurut keterangan pihak pendamping, mengaku tidak mengetahui keberadaan surat Ombudsman tersebut saat dokumen lama itu diperlihatkan dalam forum.
Padahal, surat yang dibacakan disebut telah dialamatkan kepada Disnakertrans Karawang sejak 2017.
Keterangan itu memunculkan sejumlah pertanyaan penting. Apakah surat tersebut pernah diterima dan dicatat secara resmi? Bagaimana disposisi serta tindak lanjutnya? Apakah ada jawaban tertulis, pemeriksaan lanjutan, atau langkah penyelesaian yang pernah dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan pengakuan tidak mengetahui dokumen. Diperlukan penelusuran arsip surat masuk, catatan disposisi, korespondensi, serta dokumen penanganan pengaduan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Apabila dokumen itu memang telah diterima tetapi tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, pihak yang berwenang perlu mengevaluasi tanggung jawab administratifnya sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administrasi atau kendala lain, Disnakertrans perlu menyampaikannya kepada keluarga dan publik secara transparan.
Surat lembaga negara yang berkaitan dengan pengaduan hak pekerja tidak boleh berhenti sebagai tumpukan arsip tanpa kejelasan tindak lanjut.
REKOMENDASI OMBUDSMAN DIPERTANYAKAN, BUPATI DAN GUBERNUR DIMINTA TURUN TANGAN
Sorotan terhadap Disnakertrans Karawang semakin menguat karena perkara ini disebut berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman RI.
Dalam sistem pengawasan pelayanan publik, rekomendasi Ombudsman memiliki dasar hukum dan mekanisme tindak lanjut yang harus diperhatikan oleh pihak yang menjadi sasaran rekomendasi. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mengatur kewajiban pelaksanaan rekomendasi serta konsekuensi apabila rekomendasi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Meski demikian, untuk menyimpulkan bahwa rekomendasi dalam perkara Ina Maryana benar-benar diabaikan atau dilanggar, perlu dipastikan terlebih dahulu dokumen yang dimaksud, isi rekomendasi, pihak yang dituju, tenggat pelaksanaan, serta bukti tindak lanjutnya.
Atas dasar itu, Bupati Karawang didesak memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan pengaduan Ina Maryana oleh Disnakertrans. Pemeriksaan perlu menjawab status surat Ombudsman sejak 2017, proses mediasi yang telah dilakukan, dan langkah konkret untuk memastikan hak pekerja ditelusuri.
Gubernur Jawa Barat juga diminta mengevaluasi penanganan kasus ini sesuai kewenangan pemerintah provinsi, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan instansi terkait apabila diperlukan.
Sementara itu, aparat penegak hukum didesak mengkaji apakah terdapat indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang tersedia. Penelusuran tersebut harus dilakukan secara profesional, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana atau menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bersalah.
Publik berhak mengetahui apakah persoalan ini hanya tersendat akibat lemahnya koordinasi atau terdapat persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
DELAPAN TAHUN MENUNGGU: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
Kasus Ina Maryana bukan sekedar persoalan satu keluarga yang menuntut kejelasan gaji. Perkara ini juga menguji seberapa efektif mekanisme pengaduan dan perlindungan pekerja migran ketika hak mereka dipersoalkan bertahun-tahun.
Mediasi ketiga pada 23 Oktober 2026 seharusnya menjadi kesempatan untuk membuka kembali dokumen, mempertemukan pihak-pihak terkait, dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur.
Namun, ketidakhadiran sejumlah pihak, perdebatan mengenai santunan, serta munculnya kembali surat Ombudsman dari 2017 membuat pertanyaan lama kembali mengemuka.
Keluarga membutuhkan kepastian. Mereka berhak mendapatkan penjelasan mengenai status gaji 52.000 rial yang dipersoalkan, siapa yang menerima pembayaran jika memang telah dilakukan, dan apa langkah konkret instansi berwenang untuk menyelesaikan pengaduan tersebut.
Disnakertrans Karawang perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai surat Ombudsman, status rekomendasi yang dipersoalkan, alasan ketidakhadiran pejabat dalam mediasi, serta tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan.
PT Anugrah Sumber Rejeki dan pihak sponsor juga perlu memberikan penjelasan mengenai hubungan mereka dengan perkara tersebut, termasuk dokumen pembayaran dan penyaluran gaji yang relevan.
Delapan tahun menunggu bukan alasan untuk membiarkan persoalan terus menggantung. Justru semakin lama hak seseorang belum memperoleh kejelasan, semakin penting bagi negara untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel.
Kini, publik menunggu jawaban konkret: apakah hak Ina Maryana dapat ditelusuri hingga tuntas, apakah rekomendasi Ombudsman telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran?
Jangan sampai perjuangan seorang pekerja migran untuk memperoleh haknya berakhir hanya dengan rangkaian mediasi, sementara pertanyaan mengenai uang yang dipersoalkan dan tindak lanjut pengaduannya tetap tidak terjawab.
Penulis: Alim

