
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi momentum penting untuk membenahi sistem peradilan militer di Indonesia. Advokat Rikha Permatasari menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan mendesak Presiden bersama DPR segera menindaklanjutinya melalui pembaruan undang-undang secara menyeluruh.
Menurut Rikha, putusan konstitusional tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum yang dibacakan di ruang sidang. Pelaksanaannya harus diwujudkan dalam langkah legislasi yang konkret, transparan, terukur, dan dapat diawasi masyarakat.
“Putusan MK harus dilaksanakan. Presiden dan DPR tidak boleh membiarkan mandat konstitusi menggantung tanpa kejelasan agenda, jadwal, dan target penyelesaian,” demikian pokok sikap Rikha Permatasari.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap konstitusi tidak cukup dibuktikan melalui pernyataan politik. Ukurannya adalah tindakan nyata yang menghasilkan perubahan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan.
Tenggat Dua Tahun, Jangan Dijadikan Alasan untuk Berlama-lama
Dalam putusan yang disebut diucapkan pada 15 Oktober 2026 tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan dan memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer.
Berdasarkan uraian amar putusan yang disampaikan, apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bagi Rikha, tenggat dua tahun harus dipahami sebagai batas maksimum penyelesaian, bukan alasan untuk menunda pekerjaan legislasi hingga mendekati batas waktu.
Presiden dan DPR didesak segera menyusun agenda pembahasan, membuka ruang partisipasi publik, serta mengumumkan tahapan dan target penyelesaian kepada masyarakat.
Sebab, pembaruan undang-undang yang menyangkut kewenangan peradilan tidak bisa dikerjakan secara terburu-buru. Namun, kehati-hatian juga tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk menunda-nunda kewajiban konstitusional.
Pertanyaan publiknya sederhana: apakah putusan MK akan segera diterjemahkan menjadi perubahan hukum yang nyata, atau justru tersandera oleh lambannya proses legislasi?
Reformasi Peradilan Militer Tak Boleh Sekedar Ganti Pasal
Rikha menilai, pembaruan UU Peradilan Militer harus menyentuh persoalan mendasar, bukan sekadar mengubah rumusan pasal untuk memenuhi formalitas.
Sejumlah aspek yang perlu ditata mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian yurisdiksi, penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengadilan militer pertempuran, hukum acara, hingga mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang.
Menurutnya, kejelasan mengenai forum peradilan merupakan persoalan penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, independensi pemeriksaan perkara, serta pertanggungjawaban pidana.
Rikha juga mendorong agar perubahan undang-undang memperkuat akses korban terhadap informasi dan perlindungan, menjamin hak tersangka maupun terdakwa, serta memastikan proses pemeriksaan perkara berlangsung tanpa intervensi.
“Setiap kewenangan harus memiliki batas yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif. Jangan sampai ketidakjelasan aturan justru menghambat proses penegakan hukum dan merugikan pencari keadilan,” menjadi penekanan dalam sikap yang disampaikannya.
Kesetaraan di Hadapan Hukum Harus Terlihat dalam Praktik
Prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menuntut agar penyelenggaraan kekuasaan negara berjalan berdasarkan hukum.
Prinsip tersebut berkaitan erat dengan jaminan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dalam Pasal 27 ayat (1), serta hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman, sedangkan Pasal 24C ayat (1) mengatur kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dengan putusan yang bersifat final.
Dalam konteks pembaruan UU Peradilan Militer, Rikha menekankan bahwa prinsip-prinsip konstitusional tersebut harus diterjemahkan menjadi aturan yang jelas, konsisten, dan dapat diterapkan.
Persoalannya bukan sekedar bagaimana sebuah perkara diperiksa, melainkan juga bagaimana hukum menjamin kepastian kewenangan, perlindungan hak para pihak, serta proses pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
DPR dan Pemerintah Diminta Membuka Pembahasan kepada Publik
Rikha turut menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.
Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah, memberikan landasan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam pembentukan peraturan.
Karena itu, ia mendesak agar naskah akademik dan rancangan perubahan undang-undang dapat diakses publik, disertai konsultasi yang bermakna dengan akademisi, organisasi advokat, masyarakat sipil, korban, dan keluarga korban.
Partisipasi publik, menurutnya, tidak boleh sekedar menjadi agenda seremonial untuk memenuhi prosedur. Masukan masyarakat harus memperoleh ruang pembahasan yang nyata dan dapat ditelusuri tindak lanjutnya.
Selain itu, pemerintah dan DPR perlu menyiapkan ketentuan peralihan yang jelas agar perubahan pengaturan yurisdiksi tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.
Enam Tuntutan Rikha Permatasari
Untuk memastikan tindak lanjut putusan MK berjalan konkret, Rikha menyampaikan enam tuntutan kepada Presiden dan DPR:
1. Segera menetapkan agenda dan jadwal pembahasan, lengkap dengan target penyelesaian sebelum tenggat putusan berakhir.
2. Menyusun perubahan undang-undang secara menyeluruh, terutama mengenai pembagian kewenangan dan prosedur penanganan perkara.
3. Membuka naskah akademik dan rancangan undang-undang kepada publik, serta melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam pembahasan.
4. Menjamin independensi peradilan dan perlindungan hak seluruh pihak, termasuk hak korban dan hak tersangka maupun terdakwa.
5. Menyiapkan ketentuan peralihan yang tegas, sehingga perubahan aturan tidak menimbulkan kekacauan kewenangan atau ketidakpastian hukum.
6. Mengumumkan perkembangan pembahasan secara berkala, agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan putusan.
Rangkaian tuntutan tersebut menempatkan pelaksanaan putusan MK sebagai pekerjaan hukum dan legislasi yang harus dapat diukur hasilnya, bukan semata-mata komitmen yang disampaikan kepada publik.
Jangan Biarkan Mandat Konstitusi Kehilangan Makna
Rikha Permatasari menegaskan dukungannya terhadap pembaruan peradilan militer sebagai bagian dari upaya memperkuat independensi peradilan, kepastian hukum, pertanggungjawaban pidana, dan perlindungan hak warga negara.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan putusan harus mengikuti amar dan ketentuan peralihan yang berlaku. Putusan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara serampangan sebagai penghentian otomatis seluruh kewenangan peradilan militer sejak hari pengucapannya.
Kini, perhatian tertuju kepada Presiden dan DPR. Keduanya memiliki peran konstitusional dalam pembentukan undang-undang dan perlu memastikan bahwa pembaruan berjalan sesuai mandat putusan MK.
Masyarakat berhak mengetahui tahapan yang ditempuh, rancangan yang disiapkan, serta target yang hendak dicapai.
Putusan MK bukan garis akhir reformasi, melainkan awal dari kewajiban untuk membenahi hukum. Tanpa tindak lanjut yang jelas, mandat konstitusi beresiko kehilangan daya dorongnya dalam kehidupan nyata.
Karena itu, Rikha Permatasari mendesak Presiden dan DPR segera bergerak. Jangan biarkan tenggat konstitusional berlalu tanpa hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK harus ditindaklanjuti. Hak pencari keadilan harus dilindungi. Dan reformasi peradilan militer harus menghasilkan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat.

