
LAMPUNG TIMUR — Persoalan kredit senilai Rp100 juta di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan setelah debitur atas nama Sunaryo meninggal dunia, sementara sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan agunan tambahan disebut masih tertahan di pihak bank. Kuasa hukum ahli waris, Advokat Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendesak BRI memberikan kepastian hukum atas status kredit sekaligus menjelaskan secara tertulis persoalan yang dipertanyakan keluarga almarhum.
Persoalan ini bukan semata menyangkut penyelesaian pinjaman, melainkan juga menyentuh aspek transparansi penyaluran kredit, perlindungan nasabah, dan kepastian hak keluarga debitur yang telah meninggal dunia.
Seno Aji mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala BRI Unit Sukadana, Kepala BRI Cabang Kota Metro, dan Kepala BRI Wilayah Bandar Lampung. Surat tersebut berisi permohonan penutupan kredit atas nama Sunaryo sekaligus penyerahan SHM yang masih ditahan oleh pihak bank.
“Para ahli waris telah memberikan kuasa kepada saya untuk mengurus permasalahan kredit pada BRI Unit Sukadana di Kabupaten Lampung Timur atas nama debitur Sunaryo (alm). Adapun para ahli waris tersebut merupakan istri dan anak almarhum,” kata Seno Aji, Minggu (25/10/2026).
Bunga, Klasifikasi Kredit, hingga Asuransi Dipertanyakan
Seno Aji menilai terdapat sejumlah aspek dalam fasilitas kredit tersebut yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak BRI. Persoalan yang dipertanyakan meliputi penetapan suku bunga, jenis atau klasifikasi pinjaman, penggunaan agunan tambahan, hingga tidak adanya asuransi penyerta kredit.
Menurutnya, surat tanda terima utang dari BRI Unit Sukadana tertanggal 22 Mei 2023 mencantumkan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta.
“Ditinjau dari surat tanda terima utang dari PT BRI Tbk Unit Sukadana tanggal 22 Mei 2023 sebesar Rp100 juta, patut dinilai terdapat sejumlah persoalan atas penyaluran kredit oleh pihak BRI yang diduga menyimpangi sejumlah ketentuan,” ungkap Seno Aji, yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Ia menegaskan, berbagai pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen perjanjian kredit, ketentuan produk pinjaman yang berlaku, serta penjelasan resmi pihak bank. Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berhenti pada perbedaan pandangan antara kuasa hukum ahli waris dan pihak BRI.
Debitur Meninggal, Usaha Berhenti, Ahli Waris Tak Mampu
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena Sunaryo telah meninggal dunia dan usaha warung eceran sembako yang sebelumnya dijalankan almarhum disebut sudah tidak beroperasi.
Sementara itu, istri dan seorang anak almarhum yang menjadi ahli waris disebut masuk kategori keluarga tidak mampu. Kondisi tersebut, menurut Seno Aji, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa Sukadana Ilir.
Atas dasar itu, ia meminta BRI segera memberikan kepastian mengenai status kredit dan mempertimbangkan kondisi keluarga yang ditinggalkan.
“Kami meminta agar pihak BRI memberikan kepastian hukum terhadap status kredit atas nama debitur Sunaryo. Debitur telah meninggal dunia, usaha sembako sudah tidak berjalan, sementara ahli waris merupakan keluarga tidak mampu. Harapan kami, status kredit segera diselesaikan dan agunan tambahan diserahkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, status kredit setelah debitur meninggal dunia, kewajiban pembayaran yang masih tersisa, serta kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme asuransi harus ditentukan berdasarkan perjanjian kredit dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kepastian mengenai penutupan kredit dan pengembalian agunan memerlukan pemeriksaan dokumen serta penjelasan resmi dari pihak bank.
BRI Sebut Kredit Jenis Kupedes
Di sisi lain, Kepala BRI Unit Sukadana, Tirta, telah memberikan penjelasan kepada Seno Aji melalui sambungan telepon WhatsApp pada 16 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Tirta menyebut fasilitas kredit Sunaryo merupakan pinjaman jenis Kupedes. Ia juga menyatakan bahwa Sunaryo telah mengajukan pinjaman di BRI untuk ketiga kalinya sehingga, menurut pihak bank, penetapan suku bunga dan penerapan agunan tambahan telah sesuai.
“Debitur Sunaryo merupakan debitur yang telah melakukan pinjaman kredit jenis Kupedes di BRI untuk kali ketiga, sehingga penetapan suku bunga dan penerapan agunan tambahan telah sesuai. Namun, perihal surat jawaban resmi, kami akan berkonsultasi terlebih dahulu ke Kantor Cabang BRI Kota Metro,” demikian penjelasan Tirta sebagaimana disampaikan dalam komunikasi tersebut.
Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Di satu sisi, kuasa hukum ahli waris meminta penjelasan tertulis mengenai sejumlah aspek kredit. Di sisi lain, pihak BRI Unit Sukadana menyatakan bahwa fasilitas tersebut merupakan Kupedes dan penerapan suku bunga serta agunannya telah sesuai.
Dengan demikian, persoalan yang masih memerlukan kejelasan adalah bagaimana dasar perhitungan suku bunga, ketentuan agunan, status kewajiban setelah debitur meninggal dunia, serta alasan sertifikat belum diserahkan kepada ahli waris.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai hasil konsultasi BRI Unit Sukadana dengan Kantor Cabang Kota Metro maupun jawaban tertulis resmi atas surat permohonan yang diajukan kuasa hukum ahli waris.
Siapkan Langkah ke OJK hingga Direksi BRI
Seno Aji menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan apabila tidak memperoleh jawaban dan penyelesaian yang jelas.
Ia menyebut sejumlah jalur yang dapat ditempuh, antara lain menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, serta mengirimkan surat resmi kepada Direktur Utama BRI, Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.
Advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) itu juga meminta agar penyaluran kredit perbankan dilaksanakan sesuai mekanisme, prinsip kehati-hatian, dan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah meminta Kepala BRI Unit Sukadana menindaklanjuti dan menjawab secara tertulis surat permohonan yang telah kami sampaikan. Pihak bank sebelumnya menyampaikan akan menindaklanjuti dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Cabang BRI Kota Metro,” tambahnya.
Kasus ini kini menempatkan satu pertanyaan penting di hadapan pihak-pihak terkait: bagaimana penyelesaian kredit dan status agunan dapat dipastikan secara transparan ketika debitur telah meninggal dunia, usaha berhenti, dan ahli waris mengaku berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu?
Publik tentu menantikan penjelasan resmi yang berbasis dokumen, baik dari pihak BRI maupun pihak ahli waris, agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

