TERUNGKAP! RSUD KARAWANG AKUI PEGANG KTP WARGA SEJAK JANUARI 2025, DALIH JAMINAN BIAYA PASIEN PICU POLEMIK

0
CAPTION: TERUNGKAP! RSUD KARAWANG AKUI PEGANG KTP WARGA SEJAK JANUARI 2025, DALIH JAMINAN BIAYA PASIEN PICU POLEMIK

KARAWANG — Pengakuan mengejutkan datang dari RSUD Kabupaten Karawang. Pihak rumah sakit mengakui pernah memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seorang warga berinisial R sejak Januari 2025. Dokumen kependudukan tersebut baru dikembalikan setelah persoalan ini mencuat dan dikonfirmasi oleh awak media.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: sejak kapan rumah sakit menjadikan dokumen identitas warga sebagai jaminan biaya pengobatan, dan apa dasar hukum serta prosedur yang digunakan?

Persoalan ini bermula dari pengakuan R yang mengaku tidak mampu membayar biaya pengobatan saat menjalani penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dalam kondisi tersebut, KTP miliknya disebut diambil oleh pihak rumah sakit dengan alasan ditahan sampai dirinya mampu membayar.

Setelah kasus ini mencuat, sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada Abdullah Luthfi, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD Kabupaten Karawang. Dalam pertemuan itu, Luthfi membenarkan bahwa KTP milik R memang berada di tangan pihak rumah sakit sejak Januari 2025. Ia kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada seorang jurnalis Promedia BS yang memiliki hubungan kekerabatan dengan R.

DALIH KEBIASAAN, KTP JADI JAMINAN PASIEN?

Dalam keterangannya, Luthfi menyebut praktik memegang dokumen milik pasien bukan hal baru di RSUD Karawang. Menurutnya, dokumen seperti KTP, surat izin mengemudi (SIM), hingga surat tanda nomor kendaraan (STNK) terkadang dipegang ketika pasien tidak memiliki BPJS Kesehatan dan tidak mempunyai uang untuk membayar biaya pengobatan.

“Kadang ada STNK, SIM, KTP. Kalau handphone jarang karena mungkin sering dipakai. Dan itu solusi dari kami agar pasien yang tidak ter-cover BPJS dan sudah bisa pulang jadi tidak terhambat,” ujar Luthfi, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tersebut justru membuka persoalan yang lebih luas. Jika praktik ini memang dilakukan sebagai kebiasaan, bagaimana standar operasional prosedurnya? Siapa yang berwenang menyetujui penahanan dokumen? Berapa lama dokumen boleh dipegang, dan bagaimana memastikan pasien memahami serta menyetujui mekanisme tersebut?

Alasan membantu pasien agar bisa pulang tidak serta merta menjawab pertanyaan mengenai keabsahan penahanan dokumen kependudukan. Apalagi, bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi, kehilangan akses terhadap identitas resmi dapat menambah beban ketika harus mengurus berbagai keperluan administratif.

R MENGAKU TAK PERNAH MENERIMA SURAT PERJANJIAN

Persoalan semakin mengundang tanda tanya ketika Luthfi menjelaskan bahwa penjaminan dokumen biasanya disertai surat perjanjian antara pihak rumah sakit dengan pasien atau keluarga pasien.

Menurut Luthfi, surat tersebut semestinya memuat kesepakatan mengenai nilai pembayaran dan waktu pengambilan dokumen.

“Secara aturan itu ada tanda tangan perjanjian, nilainya berapa dan diambil kapan. Tapi ini udah lama ya. Dari 2025. Udah lah ya, enggak usah nunjukin bukti suratnya. Yang penting KTP sudah dikembalikan dan sudah serah terima karena warga kurang mampu,” ujar Luthfi.

Namun, dalam konfirmasi tersebut, surat perjanjian yang dimaksud tidak diperlihatkan kepada awak media. Sementara itu, R mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian maupun menerima dokumen tertulis dari rumah sakit terkait penahanan KTP miliknya.

“Saya cuma disuruh bayar. Saya enggak bisa bayar, terus diambil KTP saya. Katanya ditahan dulu sampai saya bisa bayar. Enggak ada tanda tangan apa-apa, enggak ada megang surat apa-apa dari rumah sakit. Ya sudah, selama itu saya ke mana-mana enggak megang KTP. Urus apa-apa juga bingung,” ujar R.

Keterangan kedua pihak tersebut menyisakan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah terdapat perjanjian tertulis dalam kasus R? Jika ada, siapa yang menandatanganinya dan kapan perjanjian dibuat? Jika tidak ada, atas dasar apa KTP tersebut tetap berada di tangan rumah sakit sejak Januari 2025?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah prosedur yang disebut pihak rumah sakit benar-benar diterapkan dalam kasus R.

APAKAH KTP BOLEH DIJADIKAN JAMINAN UTANG MEDIS?

Penahanan KTP sebagai jaminan pembayaran biaya pengobatan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi, pelayanan kesehatan, dan hukum perdata.

Pertama, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan mengenai dokumen kependudukan perlu diperiksa untuk memastikan bagaimana KTP-el seharusnya diperlakukan dan apakah terdapat dasar kewenangan bagi rumah sakit untuk menahannya sebagai jaminan pembayaran.

Kedua, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. KTP memuat data pribadi yang wajib dilindungi. Namun, penerapan ketentuan pidana dalam UU PDP tidak otomatis berlaku hanya karena dokumen fisik KTP dipegang pihak lain. Harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan yang dilakukan, unsur pasal yang relevan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran yang disyaratkan undang-undang.

Ketiga, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar penilaian apabila terbukti terdapat perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat di antara unsur-unsur tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan alasan bahwa penahanan KTP merupakan kebiasaan atau dilakukan berdasarkan kesepakatan. Keberadaan, isi, dan keabsahan kesepakatan tersebut tetap perlu diperiksa, termasuk apakah mekanisme yang diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KTP SUDAH KEMBALI, TAPI PERTANYAAN BELUM SELESAI

Pengembalian KTP milik R patut dicatat sebagai perkembangan dalam penyelesaian persoalan ini. Namun, pengembalian dokumen tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai alasan penahanan, lamanya dokumen berada di tangan rumah sakit, dan prosedur yang digunakan.

Publik juga perlu mengetahui apakah kasus R merupakan kejadian tersendiri atau bagian dari praktik yang diterapkan kepada pasien lain yang mengalami kesulitan membayar biaya pengobatan.

Jika praktik tersebut memang pernah dilakukan, sudah berapa banyak pasien yang mengalami hal serupa? Apakah seluruhnya menerima penjelasan tertulis? Dan apakah pihak rumah sakit memiliki mekanisme alternatif bagi pasien yang tidak mampu membayar tanpa harus menyerahkan dokumen identitas?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan resmi, pemeriksaan dokumen, serta evaluasi terhadap prosedur pelayanan rumah sakit.

DIREKTUR RSUD DAN PEMERINTAH DAERAH PERLU MEMBERI PENJELASAN

Kasus ini menjadi alasan bagi Direktur RSUD Kabupaten Karawang dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai kebijakan penjaminan biaya pengobatan bagi pasien yang tidak mampu.

Penjelasan tersebut setidaknya perlu mencakup dasar hukum dan standar operasional prosedur yang digunakan, bukti perjanjian dalam kasus R, mekanisme penanganan tunggakan pasien, serta evaluasi atas praktik pemegangan dokumen identitas sebagai jaminan.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, instansi pengawas dan aparat penegak hukum yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang selembar KTP yang akhirnya dikembalikan. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut transparansi pengelolaan rumah sakit, perlindungan hak warga, dan kepastian prosedur bagi pasien yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

KTP R memang sudah kembali. Namun, pertanyaan publik masih menunggu jawaban: apakah penahanan tersebut memiliki dasar dan prosedur yang sah, dan siapa yang akan memastikan praktik serupa tidak merugikan pasien lain?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini