
BANDUNG – Dugaan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menjadi sorotan. Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PANRI) melalui Bejo Suhendro secara resmi melaporkan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Ciamis kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Laporan bernomor 73/LAP/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 itu menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang disebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor A.2.171 Tahun 2024.
Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor mengungkapkan dugaan kerugian keuangan daerah minimal mencapai Rp394.515.000.000 atau sekitar Rp394,5 miliar. Bahkan, jika memperhitungkan utang belanja dan kewajiban kepada BPJS, total beban keuangan yang disorot disebut mencapai lebih dari Rp659 miliar.
Angka fantastis tersebut tentu bukan persoalan kecil. Publik berhak mempertanyakan bagaimana tata kelola keuangan daerah dapat menghadapi persoalan sebesar itu, siapa yang bertanggung jawab dalam sistem pengawasan, serta sejauh mana tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan dilakukan.
Dana Transfer Rp191,2 Miliar dan Kekurangan Kas Rp197,9 Miliar Jadi Sorotan
Salah satu poin paling serius dalam laporan tersebut adalah dugaan pengalihan dana transfer yang memiliki peruntukan khusus atau earmarked sebesar Rp191,21 miliar untuk membiayai kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan tujuan awal dana tersebut.
Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan kekurangan kas daerah sebesar Rp197,97 miliar yang disebut belum dapat dijelaskan secara memadai.
Persoalan ini semakin mengundang tanda tanya karena dalam laporan disebutkan adanya penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa mempertimbangkan ketersediaan kas daerah.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekedar kesalahan administrasi. Pengelolaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan, pencairan, penggunaan hingga pelaporan.
Hibah Miliaran Rupiah Dipertanyakan, Baznas dan Polres Ciamis Ikut Disorot
Sorotan berikutnya menyangkut penyaluran hibah kepada sejumlah lembaga.
Dalam laporan Bejo Suhendro, terdapat hibah senilai Rp1,805 miliar kepada Baznas Ciamis dan Rp2,5 miliar kepada Polres Ciamis. Pelapor mempersoalkan belum diserahkannya laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP), sebagaimana disebut menjadi kewajiban dalam ketentuan yang dirujuk pelapor.
Tak hanya itu, terdapat pula dugaan pemberian hibah kepada sembilan lembaga senilai Rp1,03 miliar tanpa pertimbangan tertulis dari tim verifikator.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana proses verifikasi dilakukan, apa dasar penentuan penerima, dan siapa yang memastikan setiap rupiah dana hibah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya?
Penggunaan uang publik tidak boleh berhenti pada proses pencairan. Pertanggungjawaban harus menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Utang Daerah dan Tunggakan BPJS Disebut Tembus Rp265 Miliar
Persoalan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah pembengkakan kewajiban keuangan daerah.
Dalam dokumen laporan, utang belanja Pemkab Ciamis disebut mencapai Rp213,2 miliar. Sementara kewajiban kepada BPJS yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp51,99 miliar.
Jika angka tersebut sesuai dengan dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar laporan, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, persoalan utang pemerintah daerah bukan hanya menyangkut neraca keuangan, tetapi juga berpotensi berdampak pada pelayanan publik dan keberlangsungan kewajiban pemerintah kepada pihak lain.
Masyarakat tentu tidak ingin anggaran daerah habis untuk menutup persoalan tata kelola yang tidak transparan, sementara kebutuhan pelayanan publik masih menuntut perhatian.
Proyek PUPR Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Pelapor juga menyoroti sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ciamis.
Dalam laporan disebutkan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah proyek jalan, jembatan, dan irigasi, meskipun pembayaran disebut telah dilakukan sepenuhnya.
Bahkan, pelapor turut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan ketidaksesuaian dokumen kemajuan pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya berpotensi menyangkut kualitas pembangunan sekaligus pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Sebab, proyek yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak, bukan sekedar selesai dalam dokumen administrasi.
Bejo Suhendro Minta Aparat Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administrasi
Melalui laporan tersebut, Bejo Suhendro meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif, serta transparan.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, penelusuran dokumen APBD Tahun Anggaran 2024, bukti pengalihan dana transfer, buku kas, SPD, dokumen hibah, pelaksanaan proyek PUPR, hingga dokumen kewajiban RSUD.
Selain itu, pelapor meminta agar pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan perundang-undangan serta kerugian keuangan daerah dipulihkan.
Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK RI juga menjadi salah satu permintaan dalam laporan tersebut.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekedar Klarifikasi
Laporan ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus tantangan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran akan ditangani secara profesional.
Publik kini menunggu penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, khususnya pihak-pihak yang disebut dalam laporan, mengenai angka-angka dan dugaan persoalan tersebut.
Apakah angka Rp394,5 miliar itu benar-benar mencerminkan kerugian keuangan daerah? Apakah pengalihan dana, kekurangan kas, penyaluran hibah, dan persoalan proyek PUPR memiliki unsur pelanggaran hukum? Ataukah terdapat penjelasan administratif dan keuangan yang belum terungkap?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan berbasis bukti, bukan spekulasi.
Satu hal yang jelas, uang daerah adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai laporan bernilai ratusan miliar rupiah hanya menjadi tumpukan berkas di meja penegak hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

