KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) No. 80 Tahun 2025 memicu gelombang protes di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam SK tersebut, sebanyak 112.972 warga Karawang dinonaktifkan dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari aktivis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Karawang, Karyanto Kurniawan. Ia menilai keputusan tersebut sebagai kebijakan blunder yang tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
“Sebanyak lebih dari seratus ribu warga Karawang tiba-tiba dinonaktifkan dari JKN. Untuk bisa kembali aktif, masyarakat harus menempuh proses yang panjang dan berbelit,” ujar Karyanto kepada awak media, Jumat (20/6/2025).
Ia menjelaskan, proses reaktivasi kepesertaan JKN tidak bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Warga harus melapor ke pemerintah desa, yang kemudian meneruskan laporan ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Selanjutnya, Dinas Sosial akan menyampaikan permohonan tersebut ke Kemensos untuk dilakukan penilaian kelayakan.
“Prosedur birokrasi yang berlapis ini menyulitkan, apalagi bagi masyarakat miskin yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli),” lanjutnya.
Karyanto juga menyoroti bahwa keputusan ini hadir di saat daya beli masyarakat sedang menurun, seiring kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi dan inflasi. Ia khawatir, pencabutan kepesertaan JKN secara massal ini akan menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan harapan pada program tersebut.
“Harapan kami, Kementerian Sosial bisa meninjau ulang kebijakan ini. Jangan sampai masyarakat Karawang dan daerah lain menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil,” tegasnya.
Ia pun mengimbau agar pemerintah lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat dan memastikan akses jaminan kesehatan tetap terbuka, mudah, dan adil bagi seluruh lapisan warga.
Penulis: Alim