Sikap Tertutup Pejabat Pendidikan Cemari Komitmen Bupati Karawang dalam Sinergi dengan Media

0
Caption: Sikap Tertutup Pejabat Pendidikan Cemari Komitmen Bupati Karawang dalam Sinergi dengan Media

KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Komitmen Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk membangun sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan media kini mulai dipertanyakan. Hal ini menyusul sikap salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Telukjambe Timur yang dinilai menghindar saat dimintai klarifikasi oleh awak media.

Ketua Korwilcambidik Disdikpora Telukjambe Timur, Neneng, menjadi sorotan setelah enggan memberikan klarifikasi secara langsung mengenai dugaan penggunaan dana kas di SD Negeri Wadas I, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Bukannya menjawab, Neneng justru melempar tanggung jawab kepada wartawan lain.

Insiden ini terjadi saat wartawan mencoba mengonfirmasi keluhan sejumlah orang tua siswa terkait dugaan dana kas sekolah yang habis digunakan untuk kepentingan guru. Alih-alih menjawab, Neneng hanya mengirimkan pesan suara berisi penjelasan kepala sekolah dan tautan video klarifikasi SDN Wadas I di YouTube.

Bahkan ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, Neneng menyarankan agar wartawan menanyakan hal tersebut kepada wartawan lain.

“Tadi sudah diselesaikan, tanya aja ke Pak Ahmad Patoni (wartawan), dia tahu,” tulis Neneng dalam pesan singkatnya, Sabtu (21/6).

Sikap tertutup ini memicu reaksi keras dari Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Karawang, Syuhada Wisastra. Ia menyebut tindakan Neneng sebagai bentuk arogansi dan ketidakprofesionalan pejabat publik.

“Pejabat seperti ini sebaiknya mundur dari jabatannya atau ajukan pensiun dini saja. Kalau tidak mau dikonfirmasi dan malah melempar ke wartawan lain, itu jelas tidak etis,” tegas Syuhada.

Syuhada menambahkan bahwa wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengharuskan uji informasi dan konfirmasi dari pihak berwenang. Pejabat publik, katanya, wajib secara moral dan hukum untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media.

IWOI Karawang pun mendesak Bupati Aep Syaepuloh untuk mengevaluasi pejabat-pejabat yang tidak kooperatif terhadap media. Apalagi, keterbukaan informasi publik telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Ironisnya, di tengah semangat transparansi yang terus digaungkan oleh Bupati Karawang, justru masih ada oknum pejabat yang memilih menutup diri dan tidak mendukung upaya sinergi dengan media.

“Kalau komitmen Bupati Aep ingin bersinergi dengan pers demi kemajuan Karawang, maka oknum seperti ini harus menjadi perhatian serius,” pungkas Syuhada.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini