Pemdes Kedungjeruk Disorot, Diduga Salahgunakan Dana Desa Rp353 Juta

0
Caption: Atin Supriatin, LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi

KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan fisik yang dinilai amburadul dan penuh kejanggalan.

Sebelumnya, Pemdes Kedungjeruk telah dikunjungi oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang. Terbaru, pada Kamis (19/6/2025), Tim Inspektorat Kabupaten Karawang turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit penggunaan Dana Desa.

Menurut Atin Supriatin, perwakilan LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi, hasil audit dan pemeriksaan lapangan oleh Inspektorat menunjukkan adanya indikasi mark up dan ketidaksesuaian anggaran dengan kondisi pembangunan sebenarnya.

“Hasil cek lapangan menunjukkan pembangunan seperti jembatan senilai Rp30 juta tidak masuk akal, serta pembangunan jalan lingkungan (jaling) dan jembatan di depan rumah kepala desa senilai Rp54 juta diduga jauh dari RAB dan ditemukan banyak kejanggalan,” ujar Atin, Minggu (22/6).

Atin juga menyoroti pembangunan fisik tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp634 juta, yang menurut hasil temuan di lapangan hanya menghabiskan sekitar Rp281 juta. Selisih sebesar Rp353 juta tersebut diduga tidak direalisasikan, berdasarkan perhitungan material serta HOK (Harian Orang Kerja) sebesar Rp100 ribu per hari.

Selain itu, pada tahun anggaran 2022, terdapat dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang disebut dikerjakan di Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, bukan di wilayah Desa Kedungjeruk.

Ironisnya, Sekretaris Desa yang merupakan menantu kepala desa, disebut enggan memberikan penjelasan terkait temuan masyarakat. Dugaan praktik dinasti dan penyalahgunaan wewenang pun mencuat, mendorong beberapa warga untuk segera melaporkan Kepala Desa Kedungjeruk, H. Rakman, kepada aparat penegak hukum.

Warga Dusun Tangkolo yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa warga telah membuat surat pernyataan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan H. Rakman.

“Kami sangat prihatin. Banyak pembangunan tidak sesuai hasil musyawarah desa, dan kepala desa bertindak semaunya. Dampaknya, manfaat Dana Desa tidak dirasakan masyarakat, dan ekonomi desa pun tidak berkembang,” keluhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kedungjeruk H. Rakman belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini