KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Seorang warga Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial KM, mengaku mengalami hambatan administratif dalam proses pengurusan legalitas tanah milik almarhum ibunya akibat dugaan penolakan Kepala Desa untuk menandatangani Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS).
Surat tersebut merupakan dokumen penting yang diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan legalitas tanah seluas 286 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6961 atas nama Manih. Tanah tersebut diketahui berbatasan langsung dengan Jalan Raya Pakisjaya di sebelah utara, serta lahan milik warga lainnya di sisi timur, barat, dan selatan. Dokumen SKTS telah disusun sesuai prosedur dan tertanggal 4 Juni 2025.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa lahan tersebut sepenuhnya dikuasai oleh pemilik dan tidak sedang dalam sengketa. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Telukbuyung, Napri, belum menandatangani dokumen tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Semua data sudah lengkap dan surat telah dibuat sesuai prosedur. Tapi pihak desa tidak kunjung menandatangani tanpa penjelasan,” kata KM, anggota keluarga pemohon, saat ditemui pada Senin (23/6).
Pihak keluarga menduga adanya motif non-administratif di balik sikap pasif Kepala Desa, yang dinilai telah menghambat hak-hak administratif warga. Hal ini turut memicu keresahan masyarakat terhadap transparansi serta kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Hingga saat ini, pihak Kecamatan Pakisjaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permasalahan tersebut. Namun, sejumlah tokoh masyarakat mulai mendesak agar Pemerintah Kabupaten Karawang segera turun tangan untuk mengusut dan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan terbuka.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan Kepala Desa Telukbuyung dinilai berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di tingkat desa.
Penulis: Alim