KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Seorang orang tua murid asal Karawang, Nurdin Syam yang dikenal sebagai Mr. KiM, menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., SH., MH., terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Karawang pada Kamis (26/6)..
Dalam pertemuan itu, Mr. KiM mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem zonasi berdasarkan domisili yang berlaku, yang menyebabkan anaknya tidak diterima di SMAN 5 Karawang, meskipun telah mendaftar lebih awal dan rumahnya sangat dekat dengan sekolah tersebut.
“Saya berkesempatan bertemu langsung dengan Bapak Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, untuk mengeluhkan sistem pendidikan di Karawang, termasuk anak saya yang sudah mendaftar pertama dan rumah kami dekat sekali dengan SMAN 5, tapi tetap tidak lolos walaupun domisili sangat dekat. Saya mohon arah dan bantuan dari beliau,” ujar Mr. KiM.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin menyampaikan bahwa pihaknya sangat memahami keresahan masyarakat dan akan segera mengambil langkah konkret. Ia menegaskan bahwa meskipun kewenangan SMA dan SMK berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, para siswa tetap merupakan warga Karawang yang perlu diperjuangkan haknya.
“Kita paham betul bahwa SMA dan SMK adalah kewenangan provinsi. Tapi peserta didiknya adalah warga Karawang. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk pemerintah kabupaten, DPRD, dan masyarakat,” tegas Endang.
Endang mengungkapkan bahwa pekan depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Karawang dan Dinas Pendidikan setempat untuk mengevaluasi sistem seleksi penerimaan siswa baru. Ia juga menekankan pentingnya memverifikasi dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK), karena diduga ada praktik penitipan alamat yang bisa memengaruhi hasil seleksi.
“Kami akan cek apakah sistem yang berjalan ini benar-benar berpihak kepada warga Karawang. Jangan sampai sistem ini justru membuka ruang bagi orang luar Karawang masuk dengan mudah, sementara warga Karawang sendiri malah tersisih,” ucapnya.
“Kita akan pastikan KK para calon siswa. Apakah benar-benar domisili di Karawang atau hanya numpang alamat. Insya Allah kita akan lihat langsung dan tindak jika ada penyimpangan,” tambahnya.
Endang menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan pendidikan di Karawang dapat diakses secara adil oleh masyarakat lokal, serta sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
“Demi Karawang yang maju dan masyarakatnya yang cerdas, kami dari DPRD akan turun langsung mengawal ini. Pendidikan adalah hak anak-anak Karawang, bukan untuk dikalahkan oleh sistem,” pungkasnya.
Penulis: Alim