
KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Program Jaminan Hari Tua (JHT) seharusnya menjadi perlindungan finansial bagi pekerja di masa pensiun. Namun, bagi Ida Rosida, warga Karawang, program tersebut justru menjadi sumber kekecewaan.
Ida, mantan operator di PT. Trigoldenstar Wisesa, mengaku gagal mencairkan dana JHT miliknya setelah resmi mengundurkan diri dari pekerjaannya pada 28 November 2024. Saat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, ia malah mendapatkan jawaban yang mengejutkan.
“Sangat disayangkan, saya tidak bisa mencairkan JHT karena katanya masih ada kaitan hutang dengan Koperasi Benayn Mandiri Jaya,” ujar Ida Rosida saat ditemui pada Senin (23/06/2025).
Ida, yang berdomisili di Dusun Kerajan Utara RT 004 RW 002, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, mempertanyakan mengapa pencairan dana JHT harus melewati pihak ketiga, dalam hal ini koperasi. Ia menyebut bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyarankannya mengurus langsung ke Koperasi Benayn Mandiri Jaya, yang beralamat di Jalan Suroto Kunto, Warung Bambu, Karawang.
“Saya bingung. Dana JHT saya ada di BPJS, kenapa pencairannya harus lewat koperasi? Saya merasa ini tidak masuk akal,” tambahnya dengan nada kecewa.
Ida merasa dirugikan karena haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dinikmati, meskipun semua syarat administratif dan masa kerja telah terpenuhi. Kasus ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan atau keterkaitan tak jelas antara BPJS Ketenagakerjaan dan pihak koperasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Karawang maupun Koperasi Benayn Mandiri Jaya. Publik pun mulai mempertanyakan: apakah ini kasus tunggal, atau hanya puncak gunung es dari permasalahan sistemik?
Penulis: Alim

