KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Praktik tenaga kesehatan tanpa izin kembali menjadi sorotan tajam. Seorang mantri kesehatan di wilayah Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjalankan tindakan medis secara ilegal, tanpa pengawasan dokter serta tanpa mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIPP).
Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tenaga kesehatan seperti perawat atau mantri hanya diperbolehkan melakukan tindakan medis di bawah supervisi dokter. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi darurat atau di wilayah sangat terpencil.
Tindakan medis tanpa kewenangan resmi ini tak hanya berisiko secara medis, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pelaku dapat dijerat pasal pidana terkait malapraktik atau kelalaian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun, denda hingga Rp100 juta, pencabutan izin, hingga sanksi administratif dari instansi berwenang.
Warga sekitar mengaku tidak mengetahui legalitas praktik mantri tersebut. “Setahu saya dia sering mengobati orang, ya buka praktik di rumahnya,” ujar seorang warga Dusun Kaligandu yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/6).
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak ada papan nama ataupun tanda resmi yang menandakan tempat praktik medis di rumah mantri tersebut. Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinas Kesehatan Karawang, Neni Rosnani, SKM, menegaskan bahwa praktik medis tanpa izin adalah pelanggaran serius.
“Waalaikum salam, secara aturan tidak boleh praktik tanpa SIPP. Mohon informasinya saja, nama, alamat, dan KTP-nya, agar bisa kami telusuri melalui sistem,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (26/6).
Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan telah dilakukan tim media pada Sabtu (28/6) dan Minggu (29/6) melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi, meski pesan telah dibaca.
Dinas Kesehatan Karawang menyatakan siap menindaklanjuti laporan masyarakat jika identitas lengkap pelaku praktik ilegal tersebut dapat diberikan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh tenaga kesehatan untuk senantiasa tunduk pada regulasi. Profesionalisme dan legalitas bukan sekadar syarat administratif, tetapi kunci utama dalam menjaga keselamatan pasien dan kehormatan profesi medis.
Penulis: Alim