KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang, Mustapid, mengingatkan keras bahwa setiap klaim keanggotaan atau jabatan di PWI harus didukung bukti otentik dari PWI Pusat. Ia menyebut, pengakuan sepihak tanpa dasar data resmi adalah bentuk pembohongan publik yang dapat merugikan integritas organisasi.
“Semua orang bisa mengaku-ngaku anggota atau pengurus PWI Karawang, tapi kalau tanpa bukti valid dari sistem resmi, itu tidak lebih dari klaim kosong,” tegas Mustapid, Kamis (3/7/2025).
Ia menekankan bahwa keabsahan status keanggotaan hanya dapat diverifikasi melalui laman resmi PWI Pusat di https://pwi.or.id/anggota. Dalam situs tersebut, publik bisa langsung mengecek apakah seseorang benar-benar tercatat sebagai anggota aktif.
“Kalau namanya tidak ada, berarti bukan anggota. Kalau statusnya ‘Expired’, itu artinya tidak aktif lagi. Kalau ‘Active’ tapi fotonya belum muncul, kemungkinan masih ditinjau. Yang sah itu ‘ACTIVE’ dan fotonya tampil,” jelasnya.
Mustapid juga menegaskan bahwa PWI daerah, termasuk Karawang, tidak memiliki kewenangan untuk memvalidasi atau memanipulasi data keanggotaan. Seluruh data dikelola langsung oleh PWI Pusat guna menjaga transparansi dan akuntabilitas organisasi.
“Kalau ada yang mengaku-ngaku tanpa tercatat resmi, ya biar publik yang menilai sendiri. Saya tidak akan melayani perdebatan di luar ranah kewenangan,” tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan imbauan agar masyarakat dan institusi hanya mengakui individu yang terdaftar secara resmi. “Silakan cek langsung ke situs PWI. Yang tidak ada namanya di sana, bukan anggota. Sesederhana itu,” pungkas Mustapid.
Penulis: Alim