
KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Proyek pembangunan saluran drainase di RT 10 RW 06 Kampung Gempolgirang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, yang dibiayai dari APBD 2025 sebesar Rp188.967.000, kini menuai sorotan tajam. Baru berjalan sepekan sejak dimulai 10 Juni 2025, proyek ini sudah menghadapi ancaman stagnasi akibat keberadaan tiang listrik milik PLN yang berdiri tepat di jalur pemasangan U-Ditch.
Alih-alih mengupayakan solusi formal melalui koordinasi dengan PLN sebagai pemilik infrastruktur vital, pihak pelaksana, CV Maju Bangkit, justru mengambil langkah kontroversial: menyelesaikan persoalan melalui aparat lokal tanpa menyentuh prosedur resmi.
“Saya sudah koordinasi dengan aparat setempat, dan disepakati bahwa tiang itu tidak perlu dipindahkan,” ujar Rosid, mandor proyek saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (10/7).
Pernyataan itu langsung memicu pertanyaan serius: Sejak kapan proyek pemerintah bisa melangkahi prosedur legal demi efisiensi semu? Terlebih, tiang listrik bukan sekadar hambatan teknis, ia adalah bagian dari sistem distribusi kelistrikan yang dilindungi regulasi ketat. Mengabaikan aspek ini bukan hanya sembrono, tapi juga berpotensi melanggar hukum.

Minimnya koordinasi dengan PLN membuka berbagai risiko: kerusakan aset infrastruktur, konflik teknis, risiko keselamatan warga, hingga kemungkinan pemborosan uang negara. Ironisnya, para pekerja di lapangan justru tampak tidak tahu-menahu.
“Sudah lima hari gak ada kerjaan, Pak. Saya mah cuma ngerjain yang disuruh. Soal lainnya gak tahu,” ujar salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya.
Lebih dari sekadar hambatan teknis, situasi ini mencerminkan buruknya manajemen proyek, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta indikasi kelalaian pengawasan dari instansi teknis. Padahal, proyek drainase ini memiliki tenggat waktu ketat: 60 hari kerja dengan target rampung pada 9 Agustus 2025.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin proyek yang semestinya membawa solusi bagi warga akan berubah menjadi simbol kecil kegagalan tata kelola pembangunan daerah, di mana aturan bisa dinegosiasikan, dan kepentingan publik dikorbankan demi kepraktisan sesaat.
Penulis: Alim

