KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Proyek pembangunan gedung Balai Penyuluh Keluarga Berencana (BPKB) di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan publik. Anggaran senilai Rp216.376.000 yang tercantum dalam papan informasi proyek dinilai janggal dan tidak sebanding dengan lingkup pekerjaan yang tertera.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Endah Tegar Utama, dengan sumber dana dari DAK Fisik Kabupaten Karawang Tahun 2025, dan memiliki durasi pelaksanaan 75 hari kalender. Namun, papan informasi yang dipasang oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karawang tidak mencantumkan rincian teknis seperti volume pekerjaan, spesifikasi material, atau tahapan kegiatan, hal yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi anggaran publik.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku curiga dengan nilai proyek tersebut. “Kalau hanya bangunan kecil untuk penyuluhan KB, kenapa nilainya sampai dua ratus jutaan? Bahan bangunannya pun belum terlihat spesial,” ujarnya di lokasi, Rabu (16/7).

Ketiadaan rincian pekerjaan memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tak hanya masyarakat, kalangan aktivis antikorupsi di Karawang juga mulai angkat suara. Mereka mendesak pemerintah daerah membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut agar publik bisa mengakses dan menilai kewajaran anggarannya.
“Dengan nilai kontrak lebih dari Rp200 juta, penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan atau praktik mark-up. Dugaan kami, ini berpotensi menjadi celah korupsi,” ujar seorang aktivis dari LSM pemantau anggaran daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Karawang maupun CV. Endah Tegar Utama terkait sorotan publik ini.
Penulis: Alim