KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam surat bernomor 001/FMKN/VII/2025, FMKN mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan oleh PT FCC Indonesia serta perusahaan-perusahaan lainnya yang beroperasi di Karawang.
Dalam pengaduannya, FMKN menyoroti tiga persoalan utama, yaitu:
1. Rekrutmen Formalitas
FMKN menilai bahwa proses seleksi tenaga kerja terhadap pelamar lokal Karawang hanya dijadikan formalitas. Hasil tes tidak diumumkan secara terbuka dan para pelamar hanya menerima informasi singkat seperti “tidak lulus” tanpa penjelasan lebih lanjut. Hal ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan.
2. Diskriminasi terhadap Warga Lokal
Salah satu oknum HRD PT FCC Indonesia yang dikenal dengan nama Oktav disebut telah melontarkan pernyataan diskriminatif dengan menyebut bahwa “Orang Karawang kalau diajarin seringkali tidak pintar-pintar.” FMKN menilai pernyataan ini merendahkan martabat masyarakat Karawang dan memperkuat stigma negatif terhadap tenaga kerja lokal.
3. Maraknya Percaloan dan Domicili Dadakan
FMKN juga mengungkapkan praktik percaloan tenaga kerja dan manipulasi domisili oleh pelamar luar daerah untuk bisa memenuhi syarat administrasi dari Disnakertrans Karawang. Praktik ini dinilai merugikan pelamar lokal yang seharusnya diprioritaskan.
FMKN meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan investigasi langsung terhadap praktik rekrutmen di PT FCC Indonesia serta menindak tegas oknum HRD yang membuat pernyataan merendahkan. Mereka juga mendesak agar Disnaker Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang lebih aktif menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Ketua Umum FMKN, Nurdin Syam atau Mr. Kim, menegaskan bahwa pihaknya berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar keadilan dan perlindungan bagi tenaga kerja lokal bisa ditegakkan.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, DPRD Kabupaten dan Provinsi, serta Disnaker tingkat provinsi dan kabupaten, serta pihak PT FCC Indonesia.
Penulis: Alim


