LBH P.K.N Kecam Perekrutan Tenaga Kerja di Luar Daerah oleh PT FCC: Abaikan Pengangguran Lokal, Langgar Prinsip Keadilan

0
Caption: LBH P.K.N Kecam Perekrutan Tenaga Kerja di Luar Daerah oleh PT FCC: Abaikan Pengangguran Lokal, Langgar Prinsip Keadilan

KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH P.K.N) menyampaikan kecaman keras terhadap praktik perekrutan tenaga kerja oleh PT. FCC yang dilakukan di luar wilayah Kabupaten Karawang. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan sosial dan semangat pemberdayaan masyarakat lokal, yang justru masih dihimpit oleh tingginya angka pengangguran.

Direktur Eksekutif Utama LBH P.K.N, Asep Denda Triana, S.H., yang juga dikenal sebagai aktivis buruh Karawang dan Managing Partners di Firma Hukum HARRA & PARTNERS, menilai kebijakan PT. FCC sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal:

“Kebijakan PT. FCC yang merekrut tenaga kerja dari luar Karawang, sementara ribuan pemuda lokal masih menganggur, adalah potret ketidakadilan yang kasat mata. Ini bukan semata soal teknis perekrutan, tetapi cerminan ketidakberpihakan dan ketimpangan struktural yang mencederai rasa keadilan,” tegas Asep, Senin (28/7).

LBH P.K.N menilai, tindakan perekrutan di luar daerah tanpa koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan setempat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah disempurnakan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta berbagai regulasi daerah yang mengatur prioritas tenaga kerja lokal.

Tak hanya berpotensi melanggar hukum, tindakan PT. FCC juga dinilai bisa menimbulkan kecemburuan sosial, memicu keresahan masyarakat, dan menciptakan ketegangan antara pelaku industri dan warga sekitar. Padahal, perusahaan semestinya menjadi bagian dari solusi pembangunan daerah, bukan justru memperkeruh persoalan sosial yang ada.

LBH P.K.N Desak Tiga Tindakan Tegas

Sebagai bentuk respons atas praktik ini, LBH P.K.N mendesak:

1. PT. FCC segera menghentikan seluruh proses perekrutan di luar wilayah Karawang dan menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik;

2. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap prosedur rekrutmen yang dijalankan PT. FCC serta menjatuhkan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran;

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk memperketat pengawasan serta menegaskan keberpihakannya pada tenaga kerja lokal dalam setiap proses industrialisasi di wilayahnya.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, LBH P.K.N juga membuka Posko Pengaduan & Konsultasi Hukum Gratis bagi warga Karawang yang merasa dirugikan oleh sistem perekrutan ini. Bantuan hukum akan diberikan hingga ke jalur institusional maupun yudisial, jika diperlukan.

“Tidak akan ada keadilan jika rakyat sendiri terus dikesampingkan. Sudah saatnya masyarakat lokal menjadi tuan rumah di tanah kelahirannya sendiri,” tutup Asep Denda Triana.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini