Diskon dan Bebas Denda PBB-P2, Warga Karawang Dapat Keringanan Pembayaran Pajak Hingga 50 Persen

0
Caption: Diskon dan Bebas Denda PBB-P2, Warga Karawang Dapat Keringanan Pembayaran Pajak Hingga 50 Persen

Karawang – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program Diskon dan Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi Karawang ke-392. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025.

Berikut rincian keringanan pembayaran PBB-P2 yang diberikan:

• SPPT Tahun 1993–2012: Diskon 50% dan bebas denda.

• SPPT Tahun 2013–2023: Diskon 20% dan bebas denda.

• SPPT Tahun 2024: Diskon 10% dan bebas denda.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE bersama Wakil Bupati H. Maslani, mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Keringanan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi https://bapenda.karawangkab.go.id atau akun media sosial @bapendakrwkab.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini