Karawang – Larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah kembali ditegaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Karawang, Yanto. Ia menegaskan, sekolah tidak boleh menjual atau mengarahkan pembelian LKS kepada siswa, berapa pun harganya.
Pernyataan ini disampaikan Yanto usai menerima keluhan sejumlah orang tua siswa SDN Pinayungan I, Kecamatan Telukjambe Timur, terkait dugaan penjualan LKS di sekolah tersebut. Selain harga yang dinilai memberatkan, orang tua juga menyoroti proses pembelian yang tidak melibatkan komite sekolah.
“Sekolah tidak boleh menjual LKS dan tidak boleh mengarahkan siswa untuk membeli. Kalau pun siswa ingin membeli, silakan di luar sekolah, dan sekolah tidak boleh mengarahkan,” tegas Yanto, Kamis (14/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Yanto bersama koordinator wilayah (korwil) mendatangi sekolah untuk mengklarifikasi. Ia juga meminta pihak sekolah menempelkan pengumuman resmi yang berisi larangan penjualan dan penggiringan pembelian LKS, sesuai Instruksi Bupati Karawang.
Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang diterbitkan tahun ini menegaskan larangan segala bentuk pungutan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah. Aturan itu secara tegas melarang sekolah memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, para kepala bidang, korwilcamdik, hingga kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri. Kebijakan ini merujuk pada berbagai peraturan pemerintah dan menteri yang mengatur pengelolaan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar.
Selain melarang jual beli LKS dan perlengkapan sekolah lainnya, instruksi bupati juga memerintahkan agar sekolah tidak melakukan pungutan, iuran, atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang nilainya telah ditentukan, serta tidak mengoordinir atau memotong dana Program Indonesia Pintar.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh sekolah negeri di Karawang, agar proses pendidikan berlangsung tanpa membebani siswa maupun orang tua dengan biaya tambahan di luar ketentuan.