Siak – Aksi nekat seorang pria berinisial AH (32) yang membawa kabur mobil Toyota New Avanza milik rekannya berinisial A (30), berakhir di tangan polisi. Jajaran Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengungkap kasus penggelapan tersebut dan mengamankan pelaku bersama barang bukti di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban A, seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
“Pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Pekanbaru-Duri Km 72, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan akan dipakai sebentar. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, mobil tidak kunjung dikembalikan. Nomor ponsel pelaku juga tidak lagi bisa dihubungi,” terang Kapolsek.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Kandis pada Selasa, 19 Agustus 2025. Berbekal laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga ke wilayah Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Batang Gansal, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil Avanza dan STNK kendaraan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materil sebesar Rp90 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman pidana penjara.
Hingga kini, penyidik Polsek Kandis masih melakukan pemeriksaan intensif dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.