Karawang – Konflik panas antara pengusaha asal Cikarang berinisial MJ dengan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memasuki babak baru. Kali ini, salah satu anggota tim MJ, Deden, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah ke Polres Karawang, Selasa (19/8/2025).
Deden menuding Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang sebagai pihak yang melontarkan tuduhan tersebut dalam rapat terkait tagihan proyek yang hingga kini belum dibayar Pemkab.
“Hari ini saya melaporkan oknum pejabat teras Pemkab Karawang ke Polres atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah. Saya juga meminta perlindungan hukum,” tegas Deden kepada ulasberita usai membuat laporan.
Kronologi Panas di Ruang Sekda
Insiden bermula pada 31 Juli 2025, saat Deden mendampingi MJ bertemu dengan Sekda membahas pembayaran proyek yang macet.
Dalam pertemuan itu, Deden mengaku dituduh menggunakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) palsu.
“Saya menunjukkan SPK proyek, lalu Pak Sekda bilang: ‘Salah sendiri pakai SPK palsu, Pemda tidak akan membayar.’ Itu diucapkan di depan semua yang hadir,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Sekda bahkan disebut menawarkan SPK baru sebagai syarat pembayaran. Tawaran ini ditolak tim MJ karena pekerjaan dengan SPK lama belum kunjung dibayar.
“Kami sampaikan uang memang tidak ada karena belum dibayar. Sekda malah jawab dengan nada tinggi: ‘Salah siapa kamu nggak punya uang?’” beber Deden.
Lempar Tanggung Jawab, Kabag Umum Ikut Terseret
Dalam rapat tersebut, Sekda berdalih proyek tahun 2023 bukan bagian dari masa jabatannya dan menyebut Kabag Umum, Furqon, bukan bawahannya.
“Aneh, Furqon hadir di ruangan itu, masih staf Sekda. Tapi Sekda seolah-olah mau lepas tangan,” tegas Deden.
Rekaman Telepon yang Memicu Fitnah
Deden juga mengungkap bukti lain. Pada 12 Agustus 2025, ia mendengar percakapan via loudspeaker antara bendahara BPKAD dan Furqon. Dalam percakapan itu, Furqon menuding pembayaran tertahan karena Deden membuat Sekda marah.
“Furqon bilang: ‘Tadinya Sekda mau bayar dengan SPK baru, tapi si AA (Deden) bikin Sekda marah.’ Padahal sebelumnya Sekda sendiri sudah menyebut SPK itu palsu,” ujarnya.
Deden menilai tuduhan itu adalah bentuk fitnah dan upaya pembunuhan karakter dirinya.
“Saya dapat SPK dari bagian umum, bukan dari warung. Proyeknya juga selesai dan diawasi Pemkab. Jadi bagaimana bisa disebut palsu?” sambungnya.
Harapan Dibongkar Tuntas
Deden mendesak aparat kepolisian segera menelusuri kasus ini secara serius, termasuk dugaan adanya praktik manipulasi dokumen pembayaran.
“Setahu saya justru yang palsu itu SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), sehingga pembayaran malah lari ke perusahaan lain yang tidak mengerjakan proyek,” tandasnya.
Ia berharap kasus ini bisa membuka tabir mengapa sejak akhir 2023 tagihan MJ tak kunjung dibayar, sekaligus memberi efek jera bagi pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Kasus ini dipastikan menjadi sorotan publik Karawang. Pasalnya, menyangkut dugaan permainan proyek, tudingan dokumen palsu, hingga fitnah antar pejabat dan pengusaha. Publik kini menanti langkah tegas Polres Karawang: siapa yang sebenarnya bersalah?


