BPK Bongkar Kelebihan Bayar Proyek Rutilahu Karawang, Askun: “Ada Siluman Bercokol di Dinas PRKP?”

0
Caption: BPK Bongkar Kelebihan Bayar Proyek Rutilahu Karawang, Askun: “Ada Siluman Bercokol di Dinas PRKP?”

Karawang – Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencoreng wajah pembangunan di Karawang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kelebihan bayar miliaran rupiah dalam proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dibiayai APBD tahun anggaran 2023–2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebutkan nilai pekerjaan yang dibayarkan tidak sesuai progres riil di lapangan. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah yang menyeret sedikitnya 48 penyedia jasa di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang.

Meski sebagian besar sudah dikembalikan, sisa Rp500 juta lebih hingga kini belum juga dilunasi. Fakta ini sontak menimbulkan sorotan publik, bahkan memunculkan kecurigaan adanya permainan antara pihak dinas dengan penyedia jasa.

Askun: Uang Negara Harus Kembali

Pemerhati hukum Karawang, Asep Agustian (Askun), menegaskan bahwa apa pun alasannya, uang kelebihan bayar itu wajib dikembalikan. “Memang benar ada temuan BPK. Uang negara itu tidak boleh hilang, harus dikembalikan. Dan ini sudah masuk ranah Kejaksaan melalui Seksi Datun yang memanggil para pelaksana,” kata Askun, Jumat (22/8/2025).

Namun, ia menyoroti lemahnya pengawasan di Dinas PRKP. “Pengawasan mandul, perhitungannya pun tidak jelas. Ini bukan pertama kali, tapi berkali-kali Dinas PRKP kena temuan serupa. Kasihan kepala dinasnya, bawahannya kerja seenaknya,” sindirnya.

Kontraktor Bermasalah Masih Dapat Proyek Baru

Lebih jauh, Askun mengaku mendapat informasi mengejutkan: para pelaksana yang belum melunasi kelebihan bayar justru masih mendapat proyek baru dari Dinas PRKP di tahun 2025.

“Kalau benar begitu, ini ada apa antara dinas dengan mereka? Tanda tanya besar bagi saya. Logikanya, kalau masih punya utang ke negara, jangan lagi dikasih pekerjaan. Ini malah dimanjakan,” tegas Ketua DPC Peradi Karawang itu.

Modus “Pinjam Bendera” CV Disinyalir Bermain

Askun juga membuka dugaan adanya modus “pinjam bendera” CV dalam proyek Rutilahu. “Pernah enggak pihak dinas bertemu langsung dengan pemilik perusahaan? Jangan-jangan CV itu cuma dipinjam sama oknum pemborong. Kalau begitu, saat ada temuan BPK, pemilik CV yang disalahkan padahal dia tidak mengerjakan proyek. Ini jelas pelanggaran,” bebernya.

Menurut Askun, bila praktik pinjam bendera dibiarkan, bukan hanya rawan penyimpangan tetapi juga membuka ruang adanya “siluman berdasi” yang bermain di balik proyek.

“Kalau benar terjadi, berarti ada siluman berdasi di tubuh dinas. Ini harus dibongkar. Jangan sampai uang rakyat terus dijadikan bancakan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini