Karawang – Satres Narkoba Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Sebuah rumah di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, dijadikan tempat penyimpanan ribuan butir obat keras jenis eximer dan tramadol.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (22/8/2025), polisi menemukan 3.162 butir obat keras tanpa izin edar, delapan botol obat kosong, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
“Saat penggerebekan, ribuan butir obat-obatan daftar G ini ditemukan petugas di sebuah ruang kamar tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan Nurzain, S.H.
Wildan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Juli lalu. Warga mencurigai aktivitas mencolok di rumah tersebut karena sering terlihat orang asing keluar masuk. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf B., S.T.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial J alias Jamal.
“Dari lokasi itu kami amankan satu tersangka berikut barang bukti ribuan butir obat keras tanpa izin edar,” tambahnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, J dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polres Karawang berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Selain itu, hal ini juga membuktikan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Karawang.


