Bundaran Ikon Kota Karawang ‘Dijajah’ Bendera Partai, Satpol PP Dinilai Tutup Mata!

0
Caption: Bundaran Ikon Kota Karawang ‘Dijajah’ Bendera Partai, Satpol PP Dinilai Tutup Mata!

Karawang – Bundaran Gerbang Karawang, ikon kota yang menelan anggaran miliaran rupiah untuk penataan taman, kini dipenuhi bendera salah satu partai politik. Sejak Sabtu hingga Minggu (24/8/2025), atribut politik tersebut berdiri di sepanjang taman hingga tiang penerangan jalan umum, menciptakan pemandangan semrawut dan merusak estetika kota.

Warga Karawang menyayangkan sikap aparat yang seolah membiarkan kondisi tersebut. “Sayang sekali taman sudah rapi, kok masih ada bendera partai dipasang sembarangan. Lampu-lampu taman sampai diikat pakai tiang bendera. Apa tidak merusak fasilitas umum?” ujar seorang warga, Minggu (24/8).

Sorotan tajam juga datang dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, yang menilai aparat penegak perda tidak berlaku adil.

“Dulu waktu IWOI pasang bendera di bundaran Gerbang Karawang, langsung dicabut Satpol PP. Tapi sekarang ada bendera partai di lokasi sama, malah didiamkan. Ini pilih kasih,” tegasnya.

Syuhada menegaskan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) harus konsisten menegakkan aturan.

“Kalau perda jelas melarang, siapa pun yang melanggar harus ditertibkan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujarnya.

Upaya konfirmasi wartawan ke Kepala Satpol PP dan DLHK Karawang belum membuahkan jawaban.

Mengacu Perda Karawang No. 12 Tahun 2023, taman bundaran, pohon, tiang listrik, PJU, hingga RTH adalah zona larangan pemasangan spanduk, baliho, banner, maupun atribut partai. Namun aturan ini terlihat mandul, sebab hingga berita ini diturunkan, deretan bendera partai masih tegak berdiri tanpa tindakan penertiban.

“Kalau tidak segera ditertibkan, ini bisa jadi contoh buruk. Karawang kan lagi gencar dipercantik,” ujar warga lainnya.

Pemandangan semrawut ini memicu pertanyaan publik: apakah aturan di Karawang hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini