Karawang – Bundaran Gerbang Karawang, ikon kota yang baru saja ditata dengan anggaran miliaran rupiah, mendadak dipenuhi bendera salah satu partai politik. Sejak Sabtu hingga Minggu (24/8/2025), atribut politik tampak dipasang di sepanjang taman hingga tiang penerangan jalan umum, menimbulkan kesan semrawut dan merusak estetika kota.
Sejumlah warga mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. “Sayang sekali taman sudah rapi, kok masih ada bendera partai dipasang sembarangan. Lampu-lampu taman sampai diikat pakai tiang bendera. Apa tidak merusak fasilitas umum?” ujar seorang warga Karawang.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, juga melontarkan kritik tajam terhadap penegakan perda.
“Dulu waktu IWOI pasang bendera di bundaran Gerbang Karawang, langsung dicabut Satpol PP. Tapi sekarang ada bendera partai di lokasi yang sama malah didiamkan. Ini pilih kasih,” tegasnya.
Syuhada menegaskan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Karawang harus bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam penertiban atribut politik.
“Kalau perda jelas melarang, siapa pun yang melanggar harus ditertibkan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Pertamanan DLHK Karawang, Dede Fram, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk langkah penertiban.
“Kalau dari bidang kami, sudah komunikasi dengan Satpol PP untuk bantu penertiban. Sepertinya sekarang sedang koordinasi dengan Pak Kasat Pol PP. Lebih baik Pak Kadis yang mewakili dinas untuk penjelasan resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi ulasberita.click via WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi langsung kepada Kepala DLH dan Kepala Satpol PP Karawang belum mendapat jawaban.
Padahal, Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dengan tegas melarang pemasangan baliho, spanduk, banner, maupun atribut politik di taman kota, pohon, tiang listrik, PJU, rambu lalu lintas, hingga kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun kenyataan di lapangan menunjukkan aturan tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
Warga khawatir pembiaran pemasangan bendera ini akan merusak wajah kota yang tengah gencar dipercantik. “Kalau tidak segera ditertibkan, ini bisa jadi contoh buruk,” ujar warga lainnya.
Kini publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk menjawab pertanyaan: Apakah aturan hanya berlaku bagi kalangan tertentu?