Karawang – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karawang memicu kegaduhan publik. Sejak 2022, Pemkab Karawang memberlakukan kenaikan tagihan pajak dengan angka fantastis, bahkan dilaporkan mencapai 400%-500%. Kebijakan ini dianggap tidak hanya memberatkan warga, tetapi juga bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang, H. Elyasa Budiyanto, SH, menegaskan bahwa kebijakan tersebut “sangat ugal-ugalan” dan harus segera direvisi.
“Jika melihat data tagihan pajak PBB dari tahun 2021 ke 2022, kenaikannya sangat signifikan. Ini sudah keterlaluan,” tegas Elyasa saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2025).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang, kenaikan pajak seharusnya dilakukan secara bertahap setiap tiga tahun dengan kenaikan satu kelas. Namun, Pemkab Karawang justru menaikkan pajak hingga lima kelas sekaligus.
“Kalau saja kenaikannya sesuai aturan dan bertahap, masyarakat pasti tidak akan terkejut. Ini jelas memberatkan rakyat,” ujarnya.
Elyasa menyoroti keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-HUK/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2022. Menurutnya, kebijakan itu melanggar Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009, Pasal 79 Ayat 2, yang mengatur kenaikan pajak secara bertahap.
“Pemkab Karawang harus belajar dari pergolakan di Kabupaten Pati dan daerah lain terkait kenaikan PBB. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, masyarakat butuh kebijakan yang pro-rakyat, bukan yang menambah beban,” tegasnya.
Desakan revisi kebijakan PBB ini diperkirakan akan menambah tekanan politik terhadap Pemkab Karawang. Pasalnya, kenaikan tajam ini menjadi isu panas yang memantik kemarahan publik, terutama dari kalangan masyarakat menengah ke bawah yang terdampak langsung.
Penulis: Alim