
Karawang – Sengketa lahan wakaf milik Persatuan Islam (PERSIS) di kawasan Lingkar Tanjungpura, Karawang, memasuki babak baru. Pimpinan Pusat PERSIS bersama tim advokasi yang dipimpin Zamzam dan H. Furqon, serta Panitera Pengadilan Agama (PA) Karawang, Zaenal Abidin, turun langsung melakukan langkah eksekusi terhadap bangunan liar yang berdiri di atas tanah wakaf tersebut.
Eksekusi ini bukan tanpa dasar. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nomor perkara 0316/Pdt.G./2016/PA.Krw Jo 0041/Pdt.G./2018/PTA.Bdg Jo 796/K/Ag/2019 Jo 65/PK/Ag/2022 Jo 2/Pdt.Eks/2025/PA.Krw tertanggal 30 Juni 2025, menegaskan kepemilikan sah tanah tersebut oleh PERSIS.
Namun, meski telah diberi kesempatan berulang kali untuk membongkar bangunan secara sukarela, para penghuni ilegal terus mengulur waktu.
“Awalnya masyarakat memang menempati lahan milik PERSIS secara ilegal. Sudah beberapa kali dijadwalkan pembongkaran, tapi selalu minta mundur. Fakta ini memperlihatkan pembangkangan terhadap hukum,” tegas Zaenal Abidin, Panitera PA Karawang, Selasa (26/8/2025).
Pihak penghuni bangunan meminta penundaan eksekusi lima hingga tujuh hari. Atas pertimbangan kemanusiaan, Pengadilan Agama Karawang memberikan toleransi tersebut. Meski demikian, Zaenal menegaskan penundaan itu tidak berarti memberi legalitas kepada penghuni liar untuk bertahan.
H. Furqon dari PERSIS menegaskan bahwa status kepemilikan tanah tidak bisa lagi diganggu gugat. “Lahan itu hak milik PERSIS yang sah dan telah inkrah. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menduduki atau membangun di atasnya,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Polres Karawang memastikan siap menindak tegas jika para penghuni masih membandel. “Kami akan melakukan patroli harian. Kalau tidak ada tindakan sesuai kesepakatan, aparat bersama PA Karawang akan melakukan pembongkaran paksa,” tegas Kabagops Polres Karawang, Kompol Suparlan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut nama besar organisasi Islam PERSIS yang memiliki bukti kepemilikan resmi. Selain itu, keberadaan bangunan liar dianggap merusak tata ruang kota dan dikhawatirkan menimbulkan konflik horizontal jika tidak segera dituntaskan.
Dengan dukungan penuh dari pengadilan dan kepolisian, langkah pembongkaran paksa diyakini hanya tinggal menunggu waktu. Sengketa ini diharapkan menjadi pelajaran penting tentang penegakan hukum dan perlindungan hak atas tanah wakaf di Indonesia.
Penulis: Alim