
Karawang – Aset negara kembali tercoreng. Sebuah mobil dinas pickup hitam plat merah milik Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil yang seharusnya mendukung operasional pemerintahan desa justru digunakan mengangkut tiang Wifi dari Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, ke Rengasdengklok dengan imbalan Rp1 juta.
Ironisnya, praktik ini disebut-sebut melibatkan langsung Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan, Abdurahman Wahid. Saat dikonfirmasi Jumat (29/8/2025), Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, Asih Mintarsih dan Camat Rengasdengklok, Panji, memilih bungkam. Sekdes sendiri tidak menampik penggunaan mobil dinas, meski enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Nama anggota BPD Rengasdengklok Selatan, Dawan, juga muncul. Ia mengaku hanya mengetahui mobil dinas dipakai sekali setelah ditelepon Sekdes. “Saya hanya tahu sebatas itu. Rencana penggunaannya saya tidak tahu. Saat itu ada juga Pak Wakil Saju bersama Sekdes,” ujarnya.
Melanggar Aturan, Cederai Kepercayaan Publik
Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan transaksional jelas melanggar aturan. Permen PANRB Nomor 87 Tahun 2021 menegaskan kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk operasional pemerintahan. PP Nomor 53 Tahun 2010 melarang keras aparatur menyalahgunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi, dengan ancaman sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, mobil dinas yang dibeli dari uang rakyat berpotensi berubah fungsi menjadi “angkutan pribadi berbayar”, merugikan publik sekaligus mencederai akuntabilitas pemerintah desa.
Desakan Penindakan Tegas
Aktivis kebijakan publik menuntut agar Camat Rengasdengklok dan Inspektorat Karawang segera turun tangan. “Mobil dinas itu dibeli dari uang rakyat. Jangan sampai dipakai cari keuntungan pribadi. Harus ada sanksi tegas supaya jadi efek jera,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah nyata Bupati Karawang melalui Inspektorat. Penindakan cepat dan transparan diyakini menjadi kunci untuk mengembalikan citra pemerintahan desa sekaligus memastikan aset negara tidak lagi disalahgunakan.
Penulis: Alim