Karawang – Misteri hilangnya dana desa dan macetnya program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, semakin menjadi sorotan publik. Warga bertanya-tanya ke mana larinya dana APBD yang seharusnya diwujudkan dalam pembangunan nyata, namun hingga kini tak terlihat hasilnya.
Kepala desa disebut jarang masuk kantor, program pembangunan tak jelas arahnya, aspirasi masyarakat diabaikan, sementara keluhan petani dan nelayan tak pernah digubris. Kondisi ini membuat warga geram dan menegaskan, kasus tersebut tidak bisa lagi dianggap remeh oleh Bupati Karawang, H. Aep Saepuloh.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran. ASN jelas tahu uang negara harusnya untuk pembangunan, tapi dibiarkan begitu saja. Kalau Bupati Aep Saepuloh tidak segera turun tangan, wajar masyarakat bertanya: ada apa antara Bupati, Inspektorat, dan oknum ASN yang gagal kerja? Jangan sampai muncul dugaan kongkalikong di dalamnya,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (31/8/2025).
Warga menantang Bupati menggunakan kewenangan penuh untuk mencopot pejabat yang terbukti tidak becus menjalankan tugas. “Bupati jangan hanya sibuk pencitraan. Kalau berani, pecat ASN yang lalai. Kalau tidak, publik bisa menilai Bupati ikut melindungi birokrat busuk,” sindir warga tersebut.
Secara hukum, rambu-rambu jelas: sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dan merugikan keuangan negara bisa dipidana minimal 4 tahun penjara. Bahkan, pejabat yang membiarkan penyalahgunaan anggaran juga bisa dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.
Sorotan kini tertuju pada Bupati Aep Saepuloh. Publik menunggu apakah ia berani menindak tegas ASN yang gagal kerja, atau justru memilih bungkam.
Jika terus dibiarkan, pertanyaan publik kian menguat: ada apa sebenarnya antara Inspektorat, Bupati, dan oknum ASN yang dibiarkan merusak wibawa pemerintahan Karawang?
Penulis: Alim


