Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Baru

0
Caption: Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Baru

Jakarta – Setelah hampir sembilan tahun berjalan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dibubarkan. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut keberlakuan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Dalam konsiderans Perpres tersebut, pemerintah menilai keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak lagi efektif. Oleh karena itu, satuan tugas yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik ini dinyatakan tidak berlaku.

Caption: Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Baru

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 Perpres yang ditetapkan pada 6 Mei 2025.

Satgas Saber Pungli sebelumnya dikenal aktif melakukan operasi di berbagai instansi pemerintah, kepolisian, hingga sektor pelayanan publik lain. Satuan tugas ini sempat menjadi sorotan karena berhasil mengungkap ratusan kasus pungutan liar sejak dibentuk pada 2016.

Perpres Nomor 49 Tahun 2025 sendiri telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 75. Dengan begitu, pembubaran Satgas Saber Pungli berlaku secara sah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini