Proyek Turap Drainase Rp53 Juta di Plawad Diduga Mark Up: Dana Mengalir ke Lurah, KSM Hanya Terima Barang

0
Caption: Proyek Turap Drainase Rp53 Juta di Plawad Diduga Mark Up: Dana Mengalir ke Lurah, KSM Hanya Terima Barang

Karawang – Proyek pembangunan turap drainase sepanjang 100 meter dengan tinggi 1 meter di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, yang menelan anggaran Rp53.678.000 dari Dana Kelurahan 2025, kini menjadi sorotan tajam publik.

Di papan proyek, pekerjaan ini tercatat dilaksanakan oleh KSM Kedung Salam 07 Kelurahan Plawad dengan waktu pengerjaan hanya 17 hari kalender. Namun di balik pekerjaan fisik itu, muncul dugaan serius terkait mekanisme pencairan dana dan potensi mark up anggaran.

KSM Hanya Terima Barang, Dana Mengalir ke Lurah

Sejumlah RW, termasuk RW Nurjen dan RW Sayum, menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima dana tunai. Mereka hanya menerima material bangunan, sementara uangnya disebut-sebut langsung dikelola oleh pihak lurah.

“Yang namanya KSM seharusnya berhak menerima dana yang dilayangkan. Faktanya, RW dan KSM hanya dapat barang. Uang langsung ke lurah,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (2/9/2025).

Hal itu diperkuat pengakuan KSM Plawad yang mengaku tidak menerima uang sama sekali. Padahal, menurut juklak dan juknis, dana seharusnya langsung masuk ke rekening KSM agar bisa dikelola transparan dan melibatkan masyarakat setempat.

Harga Diduga Jauh di Atas Real Cost

Selain soal mekanisme, publik juga menyoroti dugaan pembengkakan biaya (mark up). Dari hitungan sederhana, turap drainase sepanjang 100 meter dengan tinggi 1 meter biasanya membutuhkan anggaran di kisaran Rp25 juta – Rp30 juta, termasuk material batu kali, semen, pasir, dan ongkos kerja.

Namun dalam proyek ini, anggaran yang dipatok mencapai Rp53,6 juta. Artinya, ada selisih hampir dua kali lipat dari perkiraan real cost di lapangan.

“Kalau harga real-nya paling Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per meter. Tapi di papan proyek nilainya bisa Rp536 ribu per meter. Ini jelas ada indikasi mark up,” ungkap Akhmad Muslim, seorang aktivis teknik sipil lokal.

Aktivis: Mekanisme Harus Diusut

Aktivis Karawang, Ade Balok, menyebut kondisi ini rawan penyalahgunaan. “Seharusnya lurah hanya berperan sebagai monitoring, bukan pemegang langsung dana. Kalau mekanisme pencairan dan nilai anggaran sudah tidak sesuai, ini jelas harus diusut. Jangan sampai ada permainan anggaran atas nama pembangunan,” tegasnya.

Ia menambahkan, proyek dana kelurahan mestinya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, bukan malah ajang bancakan anggaran. “Kasih hak KSM sesuai aturan. Jangan sampai program pemerintah yang harusnya membangun masyarakat malah jadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.

Publik Tunggu Langkah Tegas

Kini, masyarakat mendesak Inspektorat, DPRD Karawang, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan. Sorotan tajam diarahkan pada dugaan aliran dana yang tidak jelas serta besarnya nilai proyek yang dinilai tidak masuk akal.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini