SOP Bank BJB Karawang Dipertanyakan, Ada “Layanan Super Premium” Titip Uang Rp1,1 Miliar di Hari Libur?

0
Caption: SOP Bank BJB Karawang Dipertanyakan, Ada “Layanan Super Premium” Titip Uang Rp1,1 Miliar di Hari Libur?

Karawang – Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang tengah menjadi sorotan tajam. Publik dibuat terkejut oleh kabar penitipan uang Rp1,1 miliar oleh seorang pengusaha galian tanah pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, tepatnya pukul 01.00 WIB, saat bank resmi dalam keadaan libur.

Penitipan uang itu dilakukan setelah aparat gabungan menutup galian tanah milik PT. Vanesha Sukma Mandiri di lahan PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) Kawasan Industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya, Telukjambe Barat. Pengusaha galian akhirnya menyanggupi untuk melunasi tunggakan pajak sebesar Rp4,5 miliar dan mulai menyetorkan tahap pertama Rp1,1 miliar.

Namun, alih-alih disambut sebagai itikad baik, publik justru mempertanyakan prosedur Bank BJB yang mengizinkan transaksi di luar jam operasional, apalagi pada hari libur dini hari.

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH (Askun), dengan keras mengkritisi langkah tersebut. “Saya tidak mempermasalahkan pajaknya. Tapi SOP Bank BJB yang saya pertanyakan. Bagaimana bisa uang dititipkan di hari libur, dini hari pula. Sementara di hari kerja saja, jam 3 sore sudah tidak ada layanan nasabah,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Askun menduga pelayanan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Cabang (Kacab) Bank BJB Karawang. “Kalau benar itu Kacab yang menerima, berarti ini pelayanan super premium. Pertanyaannya, dasar hukumnya apa? Kalau masyarakat biasa bisa tidak dapat layanan semacam ini?” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti potensi risiko yang ditimbulkan. “Kalau ternyata ada uang palsu, apakah Kacab mau bertanggung jawab pribadi? Apakah memang ada SOP yang memperbolehkan nasabah titip uang di hari libur?” sindirnya.

Askun menilai kasus ini berbahaya karena menciptakan kesan adanya diskriminasi pelayanan antar nasabah. Ia bahkan mendesak manajemen Bank BJB Provinsi hingga pusat untuk turun tangan.

“Kalau benar melanggar SOP, Kacab harus diberi sanksi tegas. Jangan sampai muncul preseden buruk. Mutasi saja kalau perlu,” tandasnya.

Publik kini menunggu jawaban resmi Bank BJB: benarkah ada SOP layanan spesial hingga dini hari, atau ini bentuk penyalahgunaan wewenang?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini