Skandal PIP di Cilamaya Kulon: Guru Nonaktif Diduga Kuasai Dana Bantuan Siswa

0
Caption: Skandal PIP di Cilamaya Kulon: Guru Nonaktif Diduga Kuasai Dana Bantuan Siswa

Karawang – Skandal mencengangkan mencuat di SMK swasta Tarbiyatul Ulum, Dusun Ceah, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Seorang guru berinisial WN, yang ironisnya sudah tidak lagi aktif mengajar, diduga masih menguasai dokumen vital milik tiga siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) berupa kartu ATM dan buku rekening.

Tiga siswa yang terindikasi menjadi korban penahanan dokumen tersebut yakni:

1. Wina Anjani (Dusun Ceah, Pasirjaya)

2. Solahudin (Dusun Cilempung, Pasirjaya)

3. Lala Fatimah (Dusun Ceah, Pasirjaya)

Sementara satu siswa lain, Sobari asal Dusun Pasirputih, beruntung karena berhasil mengambil dokumennya lantaran tidak dikuasai guru bersangkutan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, informasi dari wali murid mengungkap adanya dugaan pencairan bantuan tanpa sepengetahuan siswa maupun orang tua. Salah satu siswa disebut seharusnya menerima Rp1,8 juta, namun hingga kini dana tersebut tak jelas rimbanya.

“Kalau benar bantuan sudah dicairkan, lalu siapa yang menikmati uang itu? Kenapa dokumen penting siswa ditahan oleh orang yang sudah tidak aktif jadi guru?” keluh salah seorang wali murid dengan nada geram, Selasa (9/9/2025).

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, mengingat PIP dirancang untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar tidak putus sekolah. Alih-alih membantu, praktik penahanan dokumen oleh oknum guru justru berpotensi mengarah pada penyelewengan dana negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan instansi terkait bungkam. Tidak ada klarifikasi resmi, padahal publik menuntut transparansi dan investigasi serius. Jika benar ada praktik penyalahgunaan dana PIP, maka kasus ini tak hanya soal etika pendidikan, tetapi juga bisa masuk ranah hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga Kementerian Pendidikan untuk membongkar tuntas dugaan skandal ini. Pasalnya, menyalahgunakan hak anak didik miskin sama saja dengan merampas masa depan mereka.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini