
Karawang – Satpol PP Kabupaten Karawang mengeluarkan ultimatum keras. Semua bangunan liar, warung, hingga tempat usaha di sepanjang akses Tol Karawang Barat diwajibkan segera dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Jika tidak, petugas siap turun tangan melakukan penertiban besar-besaran.
Surat himbauan resmi bernomor 300/2160/Tibum tertanggal 17 September 2025 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, S.E.. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa keberadaan bangunan liar di kawasan akses tol melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Atas dasar tersebut, kami himbau kepada pemilik bangunan/tempat usaha/warung agar segera membongkar sendiri bangunan/tempat usahanya masing-masing. Apabila tidak diindahkan, maka akan dilaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Basuki dalam surat itu.
Himbauan ini juga memperkuat Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 58 Tahun 2021 mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Satpol PP Kabupaten Karawang.
Surat edaran tersebut ditembuskan ke berbagai pihak, mulai dari Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604/Karawang, hingga perangkat desa setempat.
Langkah Satpol PP ini merupakan bagian dari penataan ruang publik sekaligus menegakkan aturan ketertiban umum di wilayah Karawang. Warga dan pelaku usaha yang terlanjur mendirikan bangunan di jalur akses tol pun kini harus bersiap menghadapi penertiban.
Penulis: Alim