
Karawang – Persoalan klaim asuransi pertanian kembali mencuat di kalangan petani Karawang. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sri Mulya, Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Dul Salim, mengungkapkan hanya sebagian anggota yang bisa menikmati kompensasi gagal panen dari program pemerintah yang dikelola PT Jasindo.
Dari total sekitar 70 petani anggota Gapoktan, hanya 40 orang yang berhasil mengajukan klaim. Padahal, sesuai aturan, petani terdampak seharusnya berhak mendapat ganti rugi Rp6 juta per hektar dengan batas maksimal 2 hektar per orang.
“Anggarannya terbatas, jadi yang terealisasi hanya sekitar 40 orang. Padahal yang mengajukan ada lebih dari 70 petani,” ujar Dul Salim saat ditemui di kediamannya, Sabtu (20/9/2025).
Total dana kompensasi yang berhasil dicairkan hanya sekitar Rp65 juta. Kondisi ini memicu potensi kecemburuan di antara sesama petani. Untuk itu, Gapoktan Sri Mulya mengambil langkah musyawarah dan sepakat membagi dana tambahan secara merata.
“Alhamdulillah, hasil musyawarah bisa diterima semua pihak. Petani yang tidak diklaim PT Jasindo tetap kebagian Rp1,3 juta per hektar. Memang tidak penuh sesuai harapan, tapi setidaknya ada keadilan bagi petani yang terdampak,” imbuhnya.
Dul Salim menekankan pentingnya kesadaran petani untuk mendaftarkan lahan sejak awal musim tanam. Pasalnya, pemerintah hanya menyalurkan dana sesuai kuota dan jadwal yang sudah ditetapkan tiap tahun.
Kondisi ini kembali menjadi catatan bahwa program asuransi pertanian masih menyisakan persoalan di lapangan, khususnya soal keterbatasan kuota yang berbanding terbalik dengan jumlah petani terdampak gagal panen di Karawang.
Penulis: Alim