Pertemuan Orang Tua dan Yayasan Taqwinul Ummah Bahas Ketidaknyamanan Siswa, Kontribusi, dan Dugaan Intimidasi

0
Caption: Pertemuan Orang Tua dan Yayasan Taqwinul Ummah Bahas Ketidaknyamanan Siswa, Kontribusi, dan Dugaan Intimidasi

Karawang – Sebuah pertemuan antara orang tua murid dan pihak Yayasan Taqwinul Ummah yang berlokasi di Dusun Wanajaya, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, memunculkan perdebatan terkait kontribusi, ketentuan MOU, kenyamanan siswa, serta dugaan intimidasi dan pengelolaan bantuan sosial.

Anak Pindah Sekolah karena Tidak Nyaman

Pihak keluarga menyatakan bahwa anak mereka, Adiana Rafael, meminta pindah sekolah karena merasa tidak nyaman. Beberapa faktor yang disampaikan orang tua antara lain:

• Bullying dari teman sebaya,

• Perkataan guru yang dinilai kurang pantas,

• Lingkungan sekolah yang dianggap kurang kondusif,

• Tekanan dari ucapan pihak internal yang dirasakan membebani.

Keluarga menegaskan bahwa hak anak untuk pindah harus dihormati tanpa adanya tekanan atau beban tambahan.

Kontribusi Diminta Saat Santri Keluar

Pihak yayasan menyinggung perjanjian kerja sama (MOU) yang ditandatangani saat awal masuk. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa santri yang keluar sebelum lulus dikenakan kontribusi tertentu sebagai bentuk “tanggung jawab” kepada lembaga.

Yayasan mengklarifikasi bahwa kontribusi tersebut bukan denda, melainkan ungkapan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga serta donatur. Namun, keluarga mempertanyakan dasar penarikannya, mengingat status anak sebagai yatim dan orang tua tunggal.

Isu Intimidasi dan Bahasa Bernada Tekanan

Dalam diskusi, keluarga menyampaikan adanya ucapan bernada ancaman yang didengar anak terkait “biaya harian” jika memilih keluar. Salah satu pengurus, membantah pernah bermaksud mengancam atau meminta uang. Ia menyebut pernyataannya bersifat umum dan tidak ditujukan langsung kepada Rafael.

Pihak yayasan juga menyatakan, jika ada guru atau staf yang berbicara tidak pantas, sanksi internal siap diberikan.

Sorotan atas Pengelolaan Bantuan Dinsos

Keluarga turut menyinggung praktik dokumentasi anak yatim yang difoto sambil memegang uang bantuan, lalu uangnya ditarik kembali. Pihak yayasan memberikan penjelasan:

• Dana berasal dari Dinas Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS),

• Peruntukannya untuk kebutuhan lembaga, bukan langsung diberikan ke santri,

• Mekanisme pencairan berada di bawah Ketua LKS Kecamatan.

Persoalan ini akan diklarifikasi lebih lanjut bersama pihak terkait.

Tuntutan dan Harapan Penyelesaian

Perwakilan keluarga dan pendamping sosial meminta adanya:

1. Penghormatan terhadap hak anak untuk keluar tanpa intimidasi,

2. Penjelasan dan penghapusan beban kontribusi yang dianggap memberatkan,

3. Evaluasi terkait kualitas komunikasi dan lingkungan pendidikan,

4. Transparansi dalam pengelolaan dana sosial,

5. Penyelesaian damai tanpa merugikan pihak mana pun.

Yayasan menyatakan keterbukaan terhadap kontribusi sukarela dan menyerahkan besarannya kepada keluarga, selama diberikan dengan keikhlasan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Penutup Pertemuan

Diskusi ditutup dengan kesepahaman untuk menyelesaikan administrasi kepergian siswa dan melakukan klarifikasi lanjutan tanpa memperkeruh keadaan. Baik keluarga maupun pihak yayasan sepakat menjaga komunikasi demi menghindari konflik berkelanjutan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini