
Karawang – Dugaan rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terus menuai sorotan. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Abas, mengaku baru mengetahui bahwa bawahannya, Kepala Bidang Kebudayaan, Waya Karmila, diduga merangkap sebagai pimpinan redaksi media cetak bertema kependidikan.
“Saya baru tahu kang, sudah saya konfirmasikan infonya. Koran cetak itu katanya memuat ruang sosialisasi pendidikan. Coba konfirmasi saja ke yang bersangkutan,” ucap Abas, Rabu (1/9/2025).
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat kabid merangkap jabatan strategis di luar instansi tanpa sepengetahuan kepala dinas?
Abas menyatakan telah menyarankan langsung agar Waya melepaskan jabatan pimpinan redaksi itu. “Sudah saya sarankan untuk melepas jabatan pimrednya,” tegasnya.
Terkait anggapan dirinya lepas tangan, Abas membantah keras. “Bukan cuci tangan, orang baru tahu. Lagian pemberian sanksi juga ada mekanismenya,” dalihnya.
Ia berdalih mekanisme penindakan ASN tidak bisa dilakukan sembarangan. “Lihat saja progresnya apa yang bersangkutan mau melepaskan pimrednya,” tambahnya.
Namun pernyataan “baru tahu” justru memantik kritik baru. Publik mulai mempertanyakan fungsi pengawasan internal, keberanian mengambil langkah tegas, serta komitmen netralitas ASN di tubuh Disparbud.
Pasalnya, jabatan pimpinan redaksi terlebih di media yang menjadi rekanan pemerintah bukan posisi sembunyi-sembunyi. Jika benar terjadi tanpa izin dan tanpa pengetahuan atasan langsung, maka yang dipertanyakan bukan hanya integritas individu, tetapi juga lemahnya pengendalian birokrasi.
Kini bola berada di tangan Disparbud dan Badan Kepegawaian. Masyarakat menunggu apakah kasus ini akan diselesaikan secara serius atau sekedar ditutup dengan alasan klasik: “baru tahu” dan “menunggu mekanisme”.
Penulis: Alim

