
Karawang – Polemik klaim kawasan hutan di Kabupaten Karawang kembali mencuat setelah proses penyelesaiannya dinilai berlarut dan tak kunjung menemui kepastian. Rudi, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan secara instan karena melibatkan banyak pihak dan membutuhkan data lengkap dari berbagai sumber.
“Penyelesaiannya tidak sederhana karena melibatkan berbagai pihak. Harus duduk bareng, kumpulkan data, dan disalurkan lewat forum fasus (fasilitasi khusus) untuk diangkat ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Rudi, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, forum fasus kini menjadi jalur resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tanpa aksi turun ke jalan. Namun ia menegaskan bahwa setiap pihak tetap harus membuktikan klaimnya secara legal.
“Dulu caranya demo, sekarang bisa disampaikan baik-baik dan didengar oleh kehutanan. Tapi tetap harus ada pembuktian, masing-masing harus tunjukkan datanya,” tambahnya.
Warga Soroti Kontradiksi: “Kalau Benar Kawasan Hutan, Kenapa Ada Proyek APBD?”
Berbeda dengan pernyataan pemerintah, kritik datang dari masyarakat. Rangga, Koordinator Sepetak, menyoroti adanya proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD di atas lahan yang justru diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan.
“Kalau benar itu kawasan hutan, harusnya tidak boleh ada anggaran APBD masuk. Tapi faktanya kantor desa, sekolah, sampai masjid dibangun di atas lahan yang diklaim kawasan hutan. Jadi mana yang benar?” tegas Rangga.
Ia menyebut dua desa terdampak, yakni Desa Tanjungpakis dan Desa Sedari. Fasilitas publik seperti kantor desa, sekolah, dan rumah ibadah di wilayah tersebut masuk dalam peta klaim kawasan hutan, sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan warga.
Kontradiksi antara klaim pemerintah dan praktik pembangunan di lapangan dinilai menjadi bukti bahwa status kawasan hutan di Karawang masih abu-abu. Kondisi ini memperkuat desakan agar pemerintah pusat maupun daerah segera memberikan keputusan yang tegas dan transparan.
Masyarakat kini menunggu. Apakah pemerintah akan mengakui kesalahan tata kelola lahan, atau tetap mempertahankan status klaim tanpa kejelasan hukum?
Penulis: Alim

