
Karawang – Proyek peningkatan jalan di kawasan Monumen Pangkal Perjuangan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan tajam. Pekerjaan senilai Rp 800 juta yang bersumber dari APBD Karawang Tahun 2025 itu diduga bermasalah lantaran menggunakan tanah boncos sebagai material urugan, padahal dalam spesifikasi teknis disebutkan harus menggunakan tanah merah super.
Pantauan di lapangan memperlihatkan sisi jalan proyek diurug dengan material berwarna cokelat kusam, bukan tanah merah padat sebagaimana lazimnya proyek peningkatan jalan lain di wilayah Karawang. Kondisi tersebut langsung memantik kritik keras dari sejumlah pemerhati pembangunan daerah.
Dua aktivis Karawang, Akhmad Muslim dan Ade Balok, menyebut penggunaan material itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap dokumen perencanaan proyek.
“Kalau melihat urugan di lokasi, speknya harus tanah merah super. Tapi yang dipasang malah tanah boncos. Itu salah besar,” tegas Akhmad Muslim, Selasa (7/10/2025).
Menurut Muslim, penggunaan material di bawah standar dapat berakibat fatal terhadap kualitas dan daya tahan jalan. Ia mendesak agar seluruh urugan tanah boncos segera dikeruk dan diganti dengan tanah merah super, disertai proses pemadatan ulang agar hasil pekerjaan tidak cepat rusak.
“Solusinya sederhana, ganti semua tanah boncos dengan tanah merah super. Pengawas wajib menolak material jelek. Kalau tidak, jalan itu bisa hancur sebelum waktunya,” ujarnya.
Lebih jauh, Muslim juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di lapangan. Ia mempertanyakan sikap pengawas proyek yang dinilai tidak tegas menolak material di bawah standar.
“Pengawas kok diam saja? Itu tugas mereka menolak barang yang tidak sesuai spek. Kalau tetap dibiarkan, berarti ada sesuatu,” ucapnya dengan nada heran.
Bahkan, ia menduga adanya indikasi kongkalikong antara pengawas dan kontraktor dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kalau pengawasnya profesional, mestinya berani menolak. Tapi kalau dibiarkan, patut diduga ada kongkalikong di balik proyek ini,” tandas Muslim.
Berdasarkan informasi dari papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan peningkatan jalan itu dilaksanakan oleh CV Kawan Lama Nusantara, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak 26 Agustus hingga 24 Oktober 2025.
Muslim pun meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang segera turun tangan untuk memeriksa lapangan dan memastikan material yang digunakan sesuai spesifikasi.
“Ini uang rakyat. Pemerintah harus tegas, jangan sampai proyeknya asal-asalan. Kalau perlu, hentikan dulu pekerjaannya sampai material diganti sesuai spek,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pengawas proyek belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Dinas PUPR Karawang terkait persoalan ini.
Penulis: Alim