
Karawang – Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, H. Darwis, melayangkan kritik keras atas maraknya bangunan liar yang menjamur di bantaran sungai. Ia menuding ada dugaan keterlibatan oknum di tubuh Perum Jasa Tirta (PJT) yang ikut membiarkan, bahkan “mengawal”, pembangunan ilegal tersebut.
“Bantaran kali itu wilayah steril, bukan lahan bisnis. Kalau ada oknum yang ikut melegalkan, itu sudah pelanggaran serius,” tegas Darwis, Sabtu (18/10/2025).
Bangunan Liar Menjalar dari Karawang hingga Bekasi: Ada ‘Backing-an’?
Darwis mengungkap, bangunan liar tak hanya tumbuh di bantaran sungai tersier dan sekunder, tetapi ada yang langsung menjorok ke badan air. Fenomena itu ditemukan di Sungai Kamojing Kecamatan Klari, Cilamaya, Telagasari, Tempuran, Johar, Rengasdengklok, Batujaya. Bahkan merambah wilayah Bekasi dan Subang
“Ini bukan lagi sekedar pelanggaran, tapi pembajakan fungsi kawasan air,” geramnya.
Aturan Diumbar, Perda Diinjak, Publik Dikorbankan
Padahal, regulasi pemerintah sudah terang benderang:
• Permen PUPR 28/PRT/M/2015 menegaskan sempadan sungai wajib steril dari bangunan permanen.
• Perda Karawang No. 3 Tahun 2022 menyebut minimal 10 meter kiri–kanan dari tepi sungai adalah zona terlarang bagi pembangunan.
Namun di lapangan, kawasan yang seharusnya steril justru disulap jadi lahan bisnis, kos-kosan, gudang, hingga tempat usaha.
“Kalau ini benar melibatkan oknum PJT, itu bukan lagi kelalaian, tapi kejahatan tata ruang,” tandas Darwis.
Apresiasi untuk Gubernur Jabar: “Tamparan Bagi yang Masih Main di Balik Sungai”
Di tengah maraknya pelanggaran, ia mengapresiasi langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang mulai menertibkan bantaran sungai tanpa kompromi.
“Kami bangga dengan sikap Pak Gubernur. Beliau menunjukkan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa dibiarkan. Ini bisa jadi tamparan bagi para pelaku yang masih bermain di balik sungai,” tutupnya.
FAKTA HUKUM YANG DILANGGAR
Permen PUPR 28/2015
• Sempadan sungai wajib kosong dari bangunan
• Minimal 10 meter dari tepi aliran, bisa lebih
Perda Karawang No. 3/2022
• Zona sempadan hanya boleh untuk infrastruktur air, jalur teknis, PDAM, gardu listrik
• Bangunan permanen dilarang keras
• Pemanfaatan lain wajib izin resmi
Jika ditemukan penyewaan, jual beli, atau pembiaran oleh oknum PJT maupun aparat, maka hal tersebut memenuhi unsur:
• Pelanggaran administratif
• Pelanggaran perdata
• Potensi pidana tata ruang dan lingkungan
Pertanyaannya sekarang: siapa yang bermain, siapa yang diam, dan siapa yang diuntungkan?
Penulis: Alim

